Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1190
Title: Studi Penafsiran KH. Sholeh Darat Terhadap Ayat-Ayat Ahkâm Dalam Tafsîr Faidh ar-Rahmân
Authors: A’izaturrofi’ah, 15210637
Advisor: Ali Mursyid
Issue Date: 2019
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Pada akhir abad ke-19, terdapat karya tafsir dengan menggunakan bahasa Jawa yaitu karya kiai Sholeh Darat yang berjudul Faidh ar-Rahmân fi Tarjamah Tafsîr Kalâm Mâlik ad-Dayyân. Penelitian ini dilakukan karena melihat tokoh KH.Sholeh Darat adalah figur sentral yang sangat berpengaruh dizamannya dan disiplin ilmunya sangat menarik dari segi fikih dan karakteristik penulisannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresias melestarikan tradisi intelektual penelitian ini dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fikih yang merujuk pada Tafsîr Faidh ar-Rahmân, dengan mencantumkan data primer seperti kitab tafsir, ilmu tafsir dan lain sebagainya. Kemudian dari data sekunder terdapat buku-buku fikih. Sedangkan teknik analisisnya yang digunakan adalah teknik deskriptif. Penelitian ini menghasilkan penafsiran KH. Sholeh Darat terhadap ayat-ayat ahkâm, diantaranya: 1. KH. Sholeh Darat menafsirkan didalam surat al-Baqarah ayat 219 bahwa hukum minum khamr dan berjudi itu dosa besar, karena setiap yang memabukkan haram hukumnya. 2. Menurut KH. Sholeh Darat wajib berhati-hati dalam mendidik dan mengelola harta anak yatim. Karena jika sembarangan dalam mengelolanya itu termasuk dosar. Dan jika mengelolanya dengan baik besar pahalalanya. 3. Dalam hukum memusakai perempuan, disini KH. Sholeh Darat melarang mewarisi istri dari bapaknya, dan melarang istri menikah padahal suami sudah tidak menyukainya, dan janganlah terburu-buru menceraikan istrinya, karena siapa tahu Allah swt memberi kebaikan berupa anak sholih dari rahim istrinya. 4. Hukum jika hendak mengganti istri, dalam hukum ini KH. Sholeh Darat melarang meminta kembali mahar yang sudah diberikan terhadap istrinya. Dan haram hukumnya menuduh istri berzina atau nusyuz dengan alasan supaya perempuan meminta jalan khulu‟ dan mengembalikan mahar yang sudah ia berikan. 5. Hukum melakukan Sholat khauf, sholat ini di lakukan oleh Rasulullah dan pengikutnya saat terjadi perang, dalam hal ini, disunahkan bagi sahabat Rasul untuk selalu berjaga-jaga sengan membawa senjata, baik itu pada saat waktu dhorurot atau tidak. Sholat ini dilakukan dengan pergantian penjagannya.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1190
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15210637.pdf
  Restricted Access
4.47 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.