Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1240
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSyafaat Muhari-
dc.contributor.authorNur Ruw aida, 16110847-
dc.date.accessioned2021-03-18T04:47:27Z-
dc.date.available2021-03-18T04:47:27Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1240-
dc.description.abstractIndonesia menduduki pasar halal terbaik yang berada di urutan pertama oleh lembaga pemeringkat Mastercard-CrescentRating Global Muslim Travel Index dengan skor 78 di tahun 2019 dari 130 destinasi seluruh dunia. Namun, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan regulasi mengenai konsep pariwisata halal. Hal ini tentu dapat mempersulit para pelaku bisnis usaha pariwisata halal dan juga akan mempermudah terjadinya suatu penyelewengan. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana kriteria standardisasi pariwisata halal di Indonesia dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, bagaimana urgensi standardisasi pariwisata halal di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang ditinjau dari perspektif Maqȃshid asy-Syarî‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Langkah-langkah yang digunakan penulis dalam menganalisis data dimulai dengan reduksi data, display data dan conclution. Berdasarkan hasil analisis data, maka hasil temuan menunjukkan bahwa: Pertama, kriteria standardisasi pariwisata halal yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah terdapat tiga indikator utama yang meliputi kontrak jasa syariah, strategi pemasaran syariah dan etika bisnis syariah. Kedua, tiga indikator utama yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah tersebut belum merangkum semua yang dibutuhkan untuk pengembangan industri pariwisata halal di Indonesia. Oleh sebab itu, kehadiran regulasi dari pemerintah merupakan hal yang urgen demi kepastian bisnis usaha pariwisata halal. Kemudian jika ditinjau dari perspektif Maqȃshid asy-Syarî‘ah, maka termasuk kategori hifzh al-măl tingkat al-hăjiyyăt, hifzh al-‘aql tingkat al-hăjiyyăt dan hifzh ad-dĭn tingkat al-hăjiyyăt.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectUrgensi Standardisasien_US
dc.subjectPariwisata Halalen_US
dc.subjectMaqȃshid asy-Syarî‘ahen_US
dc.titleUrgensi Standardisasi Pariwisata Halal dalam Pengembangan Pariwisata di Indonesia Perspektif Maqȃshid asy-Syarî’ahen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110847.pdf
  Restricted Access
2.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.