Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1450
Title: Praktik Pembelian Tanah Wakaf Secara Kolektif Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pada Masjid Darul Muallimin Tangsel
Authors: Rismawati, 17110885
Advisor: Siti Widya Umiyati
Issue Date: 2021
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Pada saat ini wakaf dapat dilakukan dengan bentuk berkelompok yang biasanya wakaf hanya berbentuk perorangan saja, maka dalam bentuk berkelompok ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin ikut serta berwakaf namun wakif hanya memiliki dana terbatas. Pelaksanaan wakaf kelompok ini dilakukan juga oleh masyarakat Pondok Kacang Timur, Pondok Aren dengan sistem patungan (iuran) yang mana para wakif memberikan uang tersebut kepada panitia pelaksana dan para wakif dapat berwakaf sesuai kemampuan masing-masing. Pada dasarnya wakaf sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, maka dari itu perwakafan di Masjid Darul Muallimin ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui tentang pelaksanaan pembelian wakaf tanah di Masjid Darul Muallimin Tangsel, juga untuk mengetahui tinjauan Pasal 7, 9, 16, dan 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada pembelian wakaf tanah secara kolektif. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan pembelian wakaf tanah secara kolektif pada Masjid Darul Muallimin Pondok Kacang Timur kedua, bagaimana tinjauan Pasal 7, 9, 16, dan 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada pembelian wakaf tanah secara kolektif di Masjid Darul Mualimin Pondok Kacang Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Sumber data yang diperoleh yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data berasal dari wawancara kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan pembelian wakaf tanah secara kolektif di Masjid darul Muallimin Pondok Kacang Timur, observasi serta dokumentasi. Pada penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa: pertama pelaksanaan pembelian wakaf tanah secara kolektif di Masjid Darul Muallimin terdiri dari 91 orang wakif dengan luas wakaf tanah 220 m² untuk diwakafkan kepada Masjid, agar mempermudah pendaftaran ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf maka ditunjuk perwakilan satu orang yaitu bapak Jaka Hartono selaku perwakilan para wakif. Kedua perwakafan tanah secara kolektif di Masjid Darul Muallimin sudah sesuai dengan Pasal 7, 9, 16, dan 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1450
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
17110885.pdf
  Restricted Access
1.58 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.