Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1795
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNur Izzah Anshor-
dc.contributor.authorNURUL AINI, 18110939-
dc.date.accessioned2022-09-05T08:55:23Z-
dc.date.available2022-09-05T08:55:23Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1795-
dc.description.abstractLatar belakang penelitian ini diangkat berdasarkan fenomena jual beli jagung yang terjadi di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang sebelumnya didahului akad hutang dengan cara pihak pedagang/pemberi pinjaman modal memberikan syarat kepada petani yaitu menetapkan harga secara sepihak, harga di bawah pasaran pada umunya dan hasil panennya tidak boleh dijual kepada pihak lain. Alasan penulis meneliti ini yaitu dikarenakan desa bolo merupakan salah satu desa penghasil jagung terbanyak di Kabupaten Bima dan masyarakat desa bolo 90% berprofesi sebagai petani jagung. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli jagung dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli jagung. Metode yang digunakan penelitian adalah mengunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan data dan informasi, penulis mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan 3 (tiga) orang pedagang dan 5 (lima) orang petani jagung yang ada di Desa Bolo, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat Desa Bolo, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku yang berkaitan seperti kitab fikih, kitab hadits, buku-buku, artikel, jurnal, skripsi atau tesis, dan refernsi lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli jagung dilakukan dengan tiga cara yaitu penetapan harga secara lisan, harga ditetapkan oleh pedagang/pemberi pinjaman modal, dan dijual di bawah harga pasar. Praktik jual beli jagung dilihat dari rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi. Jual beli jagung yang sebelumnya di dahului akad qard dalam penelitian ini tidak terdapat riba karena hasil panen akan dijual kepada pedagang/pemberi pinjaman modal, kemudian harga ada yang dimasukan untuk melunasi hutang dan disalurkan sebagai keuntungan petani tanpa ada syarat penambahan pada pelunasan hutang tersebut. Dalam hal penetapan harga, pada umumnya menyebabkan timbulnya unsur gharar dan zalim karena antara kedua belah pihak tidak melakukan perhitungan biaya produksi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectJagungen_US
dc.subjectHargaen_US
dc.titleTinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Jagung Di Desa Bolo (Studi Kasus di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110939.pdf
  Restricted Access
1.78 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.