Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1855
Title: ANALISIS PRAKTIK MERGER TIGA BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.03/2019
Authors: Salwa Dalilah, 18110949
Advisor: Mulfi Aulia
Issue Date: 2022
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Praktik penggabungan Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1999, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41/POJK.03/2019 dikenal dengan istilah konsolidasi, karena penggabungan ketiga bank tersebut terkesan mendirikan perusahaan dengan nama baru yaitu, Bank Syariah Indonesia. Namun, praktik penggabungan ketiga bank syariah tersebut lebih dikenal dengan istilah merger karena sebenarnya saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari ketiga bank tersebut tergabung pada saham PT. Bank BRI Syariah. Ketiga bank syariah tersebut juga merupakan anak perusahaan BUMN. Praktik merger tiga bank syariah dapat ditinjau dengan tiga tinjauan hukum, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999, dan POJK No. 41/POJK.03/2019. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tidak membahas secara menyeluruh merger dan konsolidasi dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 dalam tata cara merger kurang relevan dengan praktik merger tiga bank syariah. Namun, POJK No. 41/POJK.03/2019 lebih komprehensif dalam membahas hukum merger dan konsolidasi pada suatu perbankan dan tata cara merger dalam peraturan ini lebih menyeluruh pada praktik merger tiga bank syariah. Peneltian ini bertujuan untuk melihat tahapan-tahapan dari praktik merger tiga bank syariah dan kesesuaiannya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019 terhadap merger tiga bank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif (doktrinal). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Berdasarkan dari analisis data yang sudah dikumpulkan, tata cara merger tiga bank syariah terdapat sepuluh tahapan yang berkesesuaian dengan pasal 8, pasal 10 ayat 1, pasal 11 poin a, pasal 14, pasal 16 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 19, dan pasal 21 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1855
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110949.pdf
  Restricted Access
1.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.