Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1929
Title: Analisis Penerapan Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Syariah Pada Bisnis Salon Muslimah (Studi Pada Must On Salon Muslimah)
Authors: Nurul Azizah, 18110961
Advisor: Syafaat Muhari
Issue Date: 2022
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Salon muslimah adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan kombinasi perawatan estetika, dan kosmetika pada tubuh, wajah, rambut dan termasuk di dalamnya menyediakan layanan berupa spa, sauna dan massage. Khususnya bagi muslimah dengan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah sebagai determinan utama. Must On Salon Muslimah yang terdapat di daerah Cimanggis Kota Depok merupakan salah satu salon yang bernuansa syariah. Namun permasalahannya, apakah pada Must On Salon Muslimah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, adapun DSN-MUI mengeluarkan fatwa terkait jasa spa, sauna dan massage. Yaitu dalam fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah tepatnya di dalam ketentuan 8 mengenai spa, sauna, dan massage. Meskipun permasalahan ini pernah diangkat pada penelitian sebelumnya, tapi terdapat banyak perbedaan dengan penelitian penulis di antaranya objek dan subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) yakni penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang ada di lapangan dan studi kepustakaan (Library Research) sebagai pendukung. Hasil penelitian ini yaitu pertama, fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Syariah ketentuan 8 mengenai spa, sauna, dan massage, Must On Salon Muslimah telah menerapkan semua ketentuan yang tertera pada fatwa tersebut: kedua, secara legal Must On Salon Muslimah belum dapat dikatakan sebagai salon syariah karena tidak memiliki sertifikasi kesesuaian syariah, namun secara keseluruhan mekanisme Must On Salon Muslimah hampir sesuai dengan dalil Al-Qur‟an, hadis dan fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, karena telah menghindari hal-hal yang dilarang seperti mentato, mencukur alis, dan sebagainya yang mengubah ciptaan Allah Swt. mewarnai rambut warna hitam, mencukur rambut menyerupai lawan jenis, dan menyambung rambut
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1929
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110961.pdf
  Restricted Access
2.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.