Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2000
Title: TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA BANK SYARIAH (Studi Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014)
Authors: Nadjematul Faizah, Mutiara Elsafitri
Issue Date: Feb-2021
Publisher: al-Mizan
Abstract: Penelitian ini menganalisis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait sengketa PT Bank BRI Syariah yang mencakup Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Dari hasil penelitian ini peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum Mahmakah Agung yang menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. Undang-undang perlindungan Konsumen menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2000
ISSN: P.ISSN : 2085-6792
E.ISSN : 2656-7164
Appears in Collections:Jurnal, Prosiding

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
9. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah.pdf436.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.