Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2160
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAhmad Munif Suratmaputra-
dc.contributor.authorRif'ah Zulfatullaila, 94110132-
dc.date.accessioned2022-10-28T06:34:32Z-
dc.date.available2022-10-28T06:34:32Z-
dc.date.issued2002-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2160-
dc.description.abstract1. Allah SWT telah menciptakan hukum syara' yang dikumpulkan di dalam kitab suci-Nya (Al-Qur'an) adalah dengan sengaja untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Dan untuk dapat diproyeksikan ke dalam kehidupan masyarakat banyak, maka Allah SWT, telah mengirim utusan-Nya yaitu Nabi Muhammad saw sebagai penterjemah atau penyebar isi Al-Qur'an tersebut. Dan yang menjadi sasaran utama adalah pembuat hukum Islam tiada lain adalah seluruh manusia yang hidup dipersada bumi ini, dengan tujuan agar manusia hidup damai dan dapat kebahagiaan di akhirat nanti. 2. Hukum waris Islam adalah ketetapan yang pasti dari Allah SWT. di mana ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum waris ini telah dijabarkan sedemikian panjang lebar. Sehingga memungkinkan bagi pencari keadilan hukum untuk melaksanakan dengan baik, sebab mulai dari : Apa itu waris, bagaimana cara mewaris, siapa saja yang berhak menerima waris, kapan mulainya harta itu bisa diwariskan dan sebagainya, sudah ditetapkan oleh Islam baik melalui Al-Qur'an sendiri maupun dari Hadits-hadits Rasulullah saw.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHukum Warisen_US
dc.subjectMasyarakat Betawien_US
dc.titlePelaksanaan Hukum Waris Islam Bagi Masyarakat Betawi di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatanen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rif'ah Zulfatullaila_FULL.pdf
  Restricted Access
6.67 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.