Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2181
Title: Implementasi Infak Menurut Hukum Islam
Authors: Nurhayati A. Tanjung, 98110275
Advisor: Ahmad Munif Suratmaputra
Issue Date: 2003
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hat milik mutlak dari orang yang memilikinya, tetapi amanah Allah swt yang dititipkan kepadanya untuk dikelola dengan sebaiknya. Harta kekayaan menurut Islam mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum disamping fungsinya sebagai kepentingan pribadi. Harta benda atau materi itu harus dipergunakan sebagai alat untuk menjalankan perintah Allah dalam segala aspeknya. Bagi orang yang mengetahui manfaat infak tetapi tidak mengeluarkannya, maka hal ini akan menjadi beban mental baginya yang akan mengurangi barokah yang ditimbulkan dari harta itu. Hak­hak orang lain atau hak agama atas harta itu sudah diberikan. Islam adalah agama yang bisa mengurangi jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin, karena mat Islam damai, tentram dan sejahtera manakala saudara muslim sating membantu, sating menyayangi diantaranya harus bisa memajukan kepentingan umum seperti dalam infak sehingga bisa hidup sejahtera lahir-batin, selamat dunia­ akhirat.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2181
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nurhayati A. Tanjung_FULL.pdf
  Restricted Access
4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.