Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2189
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAbdul Muhaimin Zen-
dc.contributor.advisorM. Ziyad Ulhaq-
dc.contributor.authorFazat Azizah, 219410882-
dc.date.accessioned2022-10-31T04:52:10Z-
dc.date.available2022-10-31T04:52:10Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2189-
dc.description.abstractPerbedaan latar belakang penafsiran pada masing-masing zaman membuat tafsir Al-Qur`an saling melengkapi satu sama lain, tafsir modern-kontemporer memperbaharui sesuatu yang dirasa belum ada pada penafsiran klasik begitu juga sebaliknya, sehingga penafsiran akan menjadi lebih fleksibel dan tidak kaku. Perbedaan paradigma pada tafsir klasik dan tafsir modern-kontemporer dapat dilihat dari penafsiran suatu kasus tertentu. Terdapat beberapa kasus atau isu yang relevan di berbagai zaman, di antaranya yaitu isu gender, sosial dan politik. Tiga isu ini, dianggap sebagai isu yang selalu diperbincangkan oleh masyarakat di setiap zamannya. Isu gender mengambil studi kasus QS. Al-Ahzab [33]: 33, adapun isu politik akan fokus pada studi kasus QS. Al-Maidah [5]: 44-47, sedangkan isu sosial fokus pada studi kasus QS. Al-Baqarah [2]: 191. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa dalam konteks domestikasi perempuan yang berkenaan dengan QS. Al-Ahzab [33]: 33, dapat dilihat bahwa penafsiran ke delapan mufasir cenderung mirip. Ayat Wa qarna fii buyutikunna diresepsi dengan konklusi yang sama oleh mufasir klasik dan modern-kontemporer. Adapun dalam konteks relasi antar umat beragama, penafsiran QS. Al-Baqarah [2]: 191 setidaknya dapat diklasifikasi menjadi dua kecenderungan. Penafsiran pertama dijelaskan oleh para mufasir klasik yang memaknai QS. Al-Baqarah [2]: 191 dengan berfokus pada boleh tidaknya berperang di Masjidil Haram dan apakah QS. Al-Baqarah [2]: 191 menasakh perintah sebelumnya ataukah tidak. Sedangkan kecenderungan kedua disampaikan oleh mufasir kontemporer yang lebih menekankan pada aspek mitigasi perang dan memandang perang sebagai keputusan yang berbahaya dan oleh karenanya perlu dipertimbangkan baik-baik akibat serta dampaknya. Sedangkan dalam konteks formalisasi syariat Islam, mengenai ayat QS. Al-Maidah [5]: 44-47 tidak terjadi pergeseran pendapat mengenai kasus yang dibicarakan. Para mufasir memberikan argumen yang identik dari satu masa ke masa yang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPenafsiran Era Klasiken_US
dc.subjectPenafsiran Modernen_US
dc.subjectPenafsiran Kontemporeren_US
dc.titlePergeseran Paradigma Penafsiran Al-Qur’an Era Klasik, Modern dan Kontemporer (Studi atas QS. Al-Ahzab [33]: 33, QS. Al-Ma’idah [5]: 44-47, QS. Al-Baqarah [2]: 191)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
219410882-Fazat Azizah.pdf
  Restricted Access
219410882-Tesis2.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.