Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2302
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorIftitahurrahmah, 02110370-
dc.date.accessioned2022-11-17T05:54:31Z-
dc.date.available2022-11-17T05:54:31Z-
dc.date.issued2006-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2302-
dc.description.abstractPerkembangan perbankan syari'ah mulai berkembang pesat terjadi justru dengan adanya krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia pada tahun 1997. Hal ini disebabkan karena kemampuan perbankan Islam menghadapi gejolak moneter yang diwarnai oleh tingkat suku bunga yang tinggi, sedangkan kita melihat dari system yang berlaku di perbankan syari 'ah yang terbebas dari negatife spread dimana didalamnya tidak diberlakukannya bunga, karena dalam syari'at Islam bunga diharamkan dan dikutuk karena akan membebani orang lain. 1 Disamping itu sistem perbankan syari'ah juga melibatkan nasabah dalam hubungan yang transparan, setara, dan adil. Dari penerapan system inilah sehingga banyak kalangan praktisi perbankan mulai melirik bisnis perbankan syari' ah dimana dari penerapan inilah akan menjawab dan sekaligus menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi pada saat itu. Perkembangan bank syari' ah dari tahun ketahun meningkat pesat, ini dikarenakan begitu banyak inovasi yang telah dilakukan disamping itu dari segi syar'i sudah pasti dapat kita lihat dari beberapa aplikasinya. Tetapi berangkat dari semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa setiap transaksi yang dilakukan mengandung implikasi diantara kedua belah pihak. Adakalanya pelanggaran (Wanprestasi) itu timbul dari pihak nasabah atau dari pihak bank itu sendiri. Seiring dengan kemajuan bank syari'ah yang begitu pesat, hal ini belum diimbangi dengan persiapan regulasi yang memadai terkait dengan system operasi perbankan syari'ah di Indonesia. Memang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 ten tang perbankan, eksistensi bank syari' ah telah diakui tetapi dalam ban yak hal regulasi yang mengatur ten tang bank syari' ah masih disamakan dengan regulasi system perbankan pada umumnya. Padahal system perbankan syari'ah mempunyai perbedaan yang prinsipil dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu para pakar perbankan syari'ah memandang perlu adanya regulasi tersendiri pad a perbankan syari' ah yang terpisah dengan perbankan konvensional di Indonesia. 2 Didalam dunia bisnis, kontak-kontak bisnis tidak akan selalu berjalan dengan mulus, sengketa itu selalu terjadi sewaktu-waktu yang memang tidak bisa diprediksikan terlebih dahulu, oleh karena itu diperlukan cara yang tepat untuk menyelasaikan sengketa yang terjadi. Untuk menyelesaikan sengketa itu diperlukan berbagai badan atau lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa itu secara final, yang keputusannya nan ti dapat diterima oleh berbagai pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBadan Arbiterase Syari'ah Nasional (Basyarnas)en_US
dc.subjectSengketa Bank Syariahen_US
dc.titlePeran Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (Basyarnas) dalam Menyelesaikan Sengketa Bank Syari'ah (Studi Kasus Bank Mu'amalat)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Iftitahurrahmah_FULL.pdf
  Restricted Access
8.69 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.