Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2517
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAbdul Wahab Muhaimin-
dc.contributor.advisorM. Dawud Arif Khan-
dc.contributor.authorMiqdad, 218420335-
dc.date.accessioned2023-03-30T07:23:35Z-
dc.date.available2023-03-30T07:23:35Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2517-
dc.description.abstractLatar belakang penulisan tesis ini penulis ingin mempelajari bagaimana proses pengendalian risiko dalam pembiayaan murabahah dan mudharabah sebagai suatu tindakan atas risiko yang dapat terjadi dari posisi nasabah, dengan tujuan tercapainya penerapan syariah dan efektifitas tindakan penanggulangan oleh BPRS yang ditunjukan demi kemaslahatan bersama, baik dari posisi bank, maupun masyarakat luas (nasabah secara khusus dan masyarakat luas secara umum). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berupa studi kasus, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina di Yogyakarta. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, strategi dalam pengendalian risiko pembiayaan murabahah dan mudharabah yang dilakukan oleh BPRS Madina yaitu melalui beberapa langkah. Pertama, dengan menganalisa kelengkapan dokumen pembiayaan melalui sumber data yang ada. Kedua, menentukan apakah nasabah tersebut termasuk dalam kategori pembiayaan yang bermasalah.. Ketiga, jika risiko telah terjadi, maka pihak BPRS Madina akan melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yaitu dengan melakukan tindakan restrukturisasi, kemudian, tahapan terakhir yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah dengan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap jaminan. Kedua, Prosedur pengendalian risiko yang dilakukan oleh BPRS Madina sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI Nomor O4/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah dan Nomor O7/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah, dimana pada prinsipnya dalam pembiayaan tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. Jaminan ini tidak dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal yang telah dipinjamkan, akan tetapi untuk menyakinkan bahwa nasabah benar-benar melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Ketiga, penerapan prosedur pengendalian risiko pembiayaan murabahah dan mudharabah oleh BPRS Madina dinilai cukup efektif dalam meminimalisir risiko, terbukti dengan nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan murabahah dan mudharabah di BPRS Madina saat ini kurang dari 1% dan risiko operasional bank juga terpantau dengan baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPembiayaanen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectMudharabahen_US
dc.subjectBPRSen_US
dc.titlePengendalian Risiko dalam Akad Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina Yogyakartaen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
218420335-Miqdad.pdf
  Restricted Access
218420335-Tesis2.4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.