Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2587
Title: Studi Kritis Terhadap sistem Pengelolaan Dana Pendidikan Pada PT. Asuransi Bringin Life Syariah
Authors: Dewi Suryani, 06110442
Advisor: Huzaemah T. Yanggo
Issue Date: 2011
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Secara filosofis melakukan kegiatan ekonomi merupakan fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya tanpa memberikan imbalan yang seimbang. Dalam hukum Islam kegiatan semacam itu dinamakan riba. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam tentang riba dan bunga bank serta metode istinbatnya: 2. Menjelaskan pemikiran Ahmad Makky tentang riba dan bunga bank; 3. Menjelaskan perbandingan pola istinbat hukum Ahmad Makki dengan MUI serta Ulama -ulama lainnya.enis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­ komparatif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif, dan filosofis. Kemudian dalam menganalisa data, penyusun menggunakan metode deduktif dan induktif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu menyatakan bahwa terdapat perbedaan metode dasar pemikiran antara Ahmad Makky dan Ulama lainnya tentang riba' dan bunga bank. Dasar pemikiran Ahmad Makky dalam buku perspektif ilmiyah tentang halalnya bunga bank adalah sebagai berikut: Diambil dari ta 'rif bunga bank, untuk mengukur kebenaran ta 'rif dalam berdalil, Ahmad Makky menggunakan Ilmu Mantiq dan Ushul Fiqh yang mengatur cara berdalil yang benar. Berdasarkan berbagai dalil Naqly dan aqly yang telah dikemukakan oleh Ahmad Makky, bahwasanya Ahmad Makky menggambarkan praktik yang dilakukan bank Konvensional itu identik dengan mudharabah (prinsip bagi hasil), dan hukum bunga bank itu halal (bukan riba), karena ada mashlahah di dalamnya. Sedangkan dasar pemikiran MUI berdasarkan Al-Qu'an, Hadits dan Ijma' ulama bahwa bunga bank haram hukumnya. Bunga bank menurut fatwa MUI adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari' ah. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasf'ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2587
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dewi Suryani_FULL.pdf
  Restricted Access
15.64 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.