Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2622
Title: Hukum Penukaran Harta Benda Wakaf (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia0
Authors: Ru'yati, 09110536
Advisor: Huzaemah T. Yanggo
Issue Date: 2013
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Skripsi ini membahas tentang hukum penukaran harta benda wakaf (studi komparasi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia). Seperti kita ketahui bahwa wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat di anjurkan, karena wakaf itu akan selalu mengalirkan pahala bagi orang yang berwakaf, walaupun telah meninggal dunia. Seiring dengan perkembangan zaman, wakafpun mengalami perkembangan, terutama dalam pengelolaannya. Terjadi terjadi perbedaan pendapaat dikalangan ulama dalam menyikapi dinamika wakaf dan hukum yang terkait dengan wakaf dan penglolaannya. Seperti masalah tukar menukar harta benda wakaf, yang diistilahkan dalam fikih perwakafan dengan "istibdal''. Yang diartikan sebagai penjualan barang wakaf untuk dibelikan barang yang lain, dapat pula diartikan dengan mengeluarkan suatu barang dari status wakaf dan menukarkannya dengan barang lain. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka yang dilakukan dengan menggali dan mendokumentasikan literatur serta bahan pustaka yang berhubungan dengan materi penelitian, dalam hal ini sumber utamanya adalah Al-Fiqh Al-Islamiyy Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, peraturan perundang-undangan wakaf dan buku-buku wakaf yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-komparatif, yaitu suatu penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan aspek penukaran harta benda wakaf dalam pandangan hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia, kemudian melakukan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut kemudian melakukan mencari titik persamaan dan pebedaannya. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa ulama fikih berbeda pendapat dalam mensikapi boleh atau tidaknya melakukan penukaran harta benda wakaf ini, sebagian ada yang memperbolehkan itupun dalam keadaan darurat, dan sebagian lainnya melarang. Bahkan mazhab Syafi'i menyatakan tidak boleh mengganti status masjid secara mutlak, meskipun masjid itu telah roboh. Sejalan dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang mengatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Sedangkan dalam Undang­Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai payung hukum perwakafan di Indonesia mengatur sangat birokratif dan tidak mudah dalam masalah penukaran harta benda wakaf. Dalam pasal 40 dijelaskan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pada dasarnya undang­undang sangat melarang adanya penukaran harta benda wakaf, namun ada pengecualian dalam pasal 41 yaitu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk umum sesuai dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Selain itu, pelaksanaannya juga hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan BWI, dan harta benda wakafyang akan ditukar wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2622
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ru'yati _FULL.pdf
  Restricted Access
4.27 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.