Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2627
Title: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pola Penyelesaian W anprestasi Dalam Pembiayaan Motor (Studi Kasus: BPRS Al Salaam)
Authors: Asmaul Husna, 10110552
Advisor: Hendra Kholid
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Latar belakang penulisan skripsi ini adalah ketertarikan penulis terhadap pola penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan motor yang ditinjau dari hukum islam. Dengan masalah utama bagaimana pola penyelesaian masalah wanprestasi dalam transaksi murabab_ah pada pembiayaan motor di BPRS Al Salaam, apakah telah sesuai dengan prinsip­prinsip syariah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifaf deskriptif analisis dengan menggunakan pendekaatan survei ke BPRS Al Salaam khususnya Relantionship Officer serta melakukan wawancara dan pengumpulan literatur-literatur kepustakaaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pola penyelesaian masalah wanprestasi pada transaksi syariah disesuaikan dengan fatwa DSN No. 04/ DSN-MUI / IV/ 2000 tentang murabab_ah dalam fatwanya tersebut penyelesaian debitur wanprestasi tertuang dalam butir kelima dan keenam serta fatwa DSN No. 48/DSN-MUVI/11/2005 tentang penjadwalan kembali (rescheduling) pada akad murabab_ah. Kedua, ada lima cara BPRS Al Salaam dalam menyelesaikan wanprestasi, yaitu: Pertama, Mengajak nasabah bennusyawarah. Kedua, memberikan peringatan. Ketiga, pihak BPRS Al Salam mengadakan penjadwalan kembali. Keempat, jika nasabah masih tidak dapat melunasi angsurannya, maka nasabah akan kehilangan uang muka yang telah disetorkannya kepada BPRS Al Salaam, serta penarikan kembali kendaraan dengan menjual kembali kendaraan tersebut. Adapun hasil dari penjualan akan diambil oleh BPRS Al Salaam sesuai dengan sisa hutang nasabah, namun apabila masih ada sisa uang maka akan diberikan kepada nasabah. Kelima, Jika terdapat perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa. Ketiga, Adapun pola penyelesaian masalah wanprestasi dalam transaksi murabab_ah pada pembiayaan motor di BPRS Al Salaam sama dengan pola penyelesaian wanprestasi pada produk lain pada BPRS Al Salaam. Dan penulis menyatakan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/ DSN-MUI / IV/ 2000 tentang muraba_ah dan pada fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/I/II/2005 tentang penjadwalan kembali (rescheduling) pada akad murabab_ah.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2627
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
asmaul husna_FULL.pdf
  Restricted Access
4.61 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.