Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2629
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.authorDiana Komalasari, 09110519-
dc.date.accessioned2023-05-12T07:35:07Z-
dc.date.available2023-05-12T07:35:07Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2629-
dc.description.abstractWakaf adalah pemberian harta dari wakif kepada nazhir wakaf dengan menahan harta tersebut dan dimanfaatkan wituk kebajikan di jalan Allah SWT. Wakaf uang, sebagai salah satu jenis wakaf yang diatur dalam perundang­widangan Indonesia, memiliki manfaat yang besar, yaitu dapat dilakukan oleh orang yang memiliki dana terbatas dan dapat mengisi aset-aset wakaf berupa tanah dengan pembangwian yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Agar wakaf lebih produktif, diperlukan nazhir yang profesional dalam mengelolanya. Wakaf Al-Azhar adalah Pengelola Wakaf yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar untuk mengembangkan serta mengelola Wakaf produktif dalam mendukwig aktifitas pendidikan dan dakwah. Beraktifitas dengan mendayagunakan sumber daya dan partisipasi masyarakat, berorientasi pada produktifitas wakaf untuk mendukung Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta pengembangan dakwah agar lebih mendunia Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar, yang bretempat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Data yang penulis gunakan yaitu data primer yang diperoleh dari orang yang berkompeten yaitu Direktur Eksekutif Wakaf Al-Azhar dan Direktur Marketing Wakaf Al-Azhar, dan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, ada tiga strategi yang digunakan oleh nazhir Wakaf Al-Azhar dalam meningkatkan jumlah harta wakaf uang, yaitu melalui optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang, tindakan rill operasional wakaf uang melalui proyek percontohan dan melakukan inovasi dalam pengembangan produk yang mendukwig pencapaian wakaf uang wituk diproduktifkan. Kedua, strategi yang diterapkan oleh nazhir Wakaf Al-Azhar dianggap tidak berperan signifikan terhadap penghimpunan harta wakaf. Faktanya, terjadi penurunan jumlah harta wakaf uang. Yaitu, pada tahun 2012 sebesar Rp 2.112.866.029,- dan pada tahwi 2013 mencapai Rp 1.136.743.240,-. Karena sebagian besar di alokasikan untuk pengembangan wakaf asset. Meskipun demikian, pada sisi lain terjadi peningkatan wakaf aset. Yaitu pada tahun 2012 sebesar Rp 7.948.200.000,- dan pada tahun 2013 sebesar Rp 24.943.000.000,-.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectNazhiren_US
dc.titlePeran Nazhir dalam Penghimpunan Wakaf Uang di Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar Jakarta Selatan.en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Diana Kemalasari _FULL.pdf
  Restricted Access
3.46 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.