Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2633
Title: Prespektif Fikih Muamalat Terhadap Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Tunanetra
Authors: Fuji Ilmi Fathiyah, 09110523
Advisor: Ummi Khusnul Khatimah
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: slam merupakan agama sempurna yang memuat berbagai persoalan kehidupan manusia juga mengatur prilaku manusia, yang disebut dengan Syariah. Syariah terbagi menjadi dua, yakni ibadah dan muamalah. lbadah adalah Syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, sedangkan Muamalah adalah syariah yang mengatur hubungan antara sesama manusia.Allah swt telah menjadikan manusia masing­masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong dan tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, dan manusia mempunyai cara tersendiri untuk memenuhinya melalui kegiatan ekonomi baik dengan jual beli, sewa menyewa ataupun kegiatan lain yang merupakan untuk kemaslahatan umum. Di dalam kehidupan ini ketika diri semakin tumbuh dewasa maka semakin bertambah pula kebutuhan hidup, sehingga mengharuskan pada diri masing-masing untuk berusaha dan bekerja bagaimana agar dapat terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dewasa ini tidak sedikit orang yang menyandang tunanetra pun melakukan jual beli, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu sebagai penjual maupun pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep fikih muamalah tentang hukum jual beli yang dilakukan oleh tunanetra. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode penelitian deskriptif normatif dengan menggunakan pendekatan study pustaka. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data sekunder yang diperoleh melalui metode studi dokumen/ study pustaka ((Library Resarch). Adapun teknik analisis datanya yang akan dilakukan secara kualitatif melalui tahapan-tahapayaitu reduksi data, display data, dan kesimpulan. Dari penelitian yang telah dilakukan, dihasilkan bahwa dalam Hukum Islam jual beli yang dilakukan oleh tunanetra merupakan jual beli fasid (rusak) sehingga menimbulkan berbagai macam pendapat mengenai keabsahan jual beli ini. Di kalangan jumhur ulama jual beli fasid sama artinya dengan jual beli batal atau jual beli yang tidak sah, yaitu jual beli yang tidak terpenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Sedangkan arti jual beli fasid di lingkungan ulama Hanafiyah adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara' tetapi ada sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa kegiatan muamalat yang dilakukan oleh orang buta itu semuanya sah. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak membolehkan jual beli yang dilakukan orang buta, menurutnya jual beli ini dianggap tidak sah kecuali jika orang buta itu pemah melihat sesuatu dan tidak berubah sebelum mengalami kebutaan.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2633
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fuji Ilmi Fathiyah_FULL.pdf
  Restricted Access
4.66 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.