Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2638
Title: Perspektif Fatwa DSN MUI No. 54 Tahun 2006 Terhadap Aplikasi Hasanah (Studi Kasus: BNI Syariah Cabang Fatmawati)
Authors: Lulu Luqitatil Maula, 10110565
Advisor: Huzaemah T. Yanggo
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Pertumbuhan ekonomi semakin maju, menuntut industri perbankan syariah melakukan inovasi dan menciptakan produk-produk terbaru guna menjawab kebutuhan nasabah yang semakin beragam.Kartu kredit yang bersifat efisien, praktis, serta aman menj adi keunggulan tersendiri bagi nasabah khususnya nasabah bonafid yang hidup di kawasan metropolitan.BNI Syariah mewujudkan kartu kredit syariah guna memfasilitasi bagi nasabah yang ingin memanfaatkan kartu kredit yang bebas dari unsur bunga melalui produknya BNI Hasanah Card. Masalah-masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah mencakup konsep fatwa nomor 54/DSN­MUI/X/2006 tentang kartu kredit Syariah, penerapan prinsip­prinsip syariah pada Hasanah Card di BNI Syariah, dan apakah praktek Hasanah Card Pada BNI Syariah Sudah Sesuai dengan Prinsip Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kartu kredit syariah yang dikeluarkan oleh PT. Bank BNI Syariah dalam hal ini studi kasus dilakukan pada BNI Syariah Cabang Fatmawati terhadap aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI melaui fatwanya nomor 54 tahun 2006. Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif metode yang digunakan adalah deskriptif.Dalam metode penelitian ini data diperoleh dari dokumentasi serta wawancara dengan pihak yang terkait. Penelitian ini menghasilkan bahwa konsep kartu kredit syariah menurut fatwa nomor 54/DSN-MUI/X/2006 adalah harus beradasarkan akad kafalah, qardh, dan ijarah. Selain itu dalam mekanisme pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan­ketentuan dan batasan ( dhawabith wa Hudud) kartu kredit syariah, akad dalam Hasanah Card telah sesuai dengan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006. Praktik penerapan prinsip­prinsip syariah dalam mematuhi batasan-batasan transaksi yang dihalalkan ( dhawabith wa hudud) adalah pihak BNI Syariah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), BNI Syariah menonaktifkan kartu bagi card holder yang belum melunasi tanggungan, Pagu limit Hasanah Card disesuaikan dengan kemampuan finansial card holder, adanya kode halal pada merchant yang ditentukan guna menghindari kartu digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah, Praktik Hasanah Card telah sesuai dengan fatwa DSN No. 54/DSN­MUI/X/2006. Namun tentang biaya ta 'widh dan late chargeHasanah Card telah sesuai dengan syariah.Namun, biaya ta 'widh ini ditentukan berdasarkan hari keterlambatan yang menurut penilaian penulis dinilai kurang adil karena kemampuan finansial card holder yang berbeda-beda.Mengenai ada tidaknya kendala yang dihadapi pihak BNI Syariah adalah adanya fasilitas tarik tunai dengan menggunakan Hasanah Card, dalam hal ini pihak BNI Syariah tidak mengetahui uang yang diambil tersebut digunakan untuk hal yang sesuai dengan syariah atau tidak.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2638
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Lulu Luqitatil Maula_FULL.pdf
  Restricted Access
5.16 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.