Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2653
Title: mplementasi Fatwa NO: ll/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah dalam Bank Garansi di BNI Syariah (Studi Kasus Pada BNI Syariah cabang Fatmawati Jakarta Selatan DKI)
Authors: Hidayatul Multianah, 10110560
Advisor: Huzaemah T. Yanggo
Issue Date: 2014
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Latar belakang penelitian ini adalah ketertarikan penulis terhadap pelaksanaan bank garansi yang dilakukan Bank BNI Syariah cabang Fatmawati Jakarta Selatan DKI. Dengan masalah utama apakah pelaksanaanya telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: l l/DSN-MUI/IV/2000. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif yakni penelitian yang mendeskripsikan tentang mekanisme bank garansi dalam ! fatwa DSN-MUI. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak DSN-MUI dan dengan praktisi perbankan syari'ah, yakni praktisi pada Bank BNI Syariah cabang Fatmawati Jakarta Selatan DKI dan juga diperoleh melalui studi dokumen/pustaka (library research). Sedangkan analisis data menggunakan content analysis ( analisis isi), dan dari analisis terse but ditariklah kesimpulan. Hasil yang didapatkan dari penelitian tersebut adalah, pertama, Bank garansi dalam Fatwa DSN MUI No: 11/DSN­MUI/IV /2000 adalah dengan menggunakan ketentuan akad Kafalah. Dalam fatwa tersebut disebutkan Ketentuan umum akad Kafalah dan disebutkan juga syarat dan rukunnya. Dan apabila terjadi risk event, langkah yang dilakukan adalah dengan mencairkan Jaminan pelaksanaan melalui pembiayaan akad istishna yang berakhir dengan akad murabahah.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2653
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Hidayatul Multianah_FULL.pdf
  Restricted Access
3.64 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.