Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2664
Title: Aplikasi Murabahah pada Pembiayaan Mobil Syariah" (Studi Kasus: PT Pro Mitra Finance Syariah)
Authors: Melawati, 10110566
Advisor: AM. Hasan Ali
Issue Date: 2015
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini berjudul "Apl ikasi Murabahah pad a Pembiayaan Mobil Syariah"(Studi kasus pada PT Pro Mitra Finance Syariah).dengan titik berat masalah pada bagaimana Aplikasi Murabahah pada Pembiayaan mobil Syariah , yang bertu juan untuk mengetahui ap likasi murabahah dalam praktek pembiayaan mobil perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Murabahah yang berjalan di PT Pro Mitra Finance Syariah. Untuk meneliti dan mengetahui aplikasi murabahah pada pembiayaan mobil syariah di PT pro mitra Finance Syariah terseb_ut, maka penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan study kasus, serta menetapkan perusahaan PT rro Mitra Finance Syariah sebagai tempat dan fokus penelitian. Untuk menganalisis data maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan akan di diskripsikan melalui 3(tiga) tahapan yaitu reduksi data kemudian tahapan selanjutnya yaitu display data · dan yang terakhir yaitu penarikan suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aplikasi produk murabahah yang diterapkan pada pembiayaan mobil syariah ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: Pertama, Permohonan pembiayaan yaitu pengajuan yang dilakukan nasabah kepada Pro Mitra Syariah; Kemudian kedua, pengumpulan data dan investigasi dokumen-dokumen yang diperlukan; Selanjutnya ketiga , analisis pembiayaan dengan menganalisis karakter nasabah, kapasitas nasabah dalam mengangsur pembiayaan, agunan, dan kondisi ekonomi; Setelah keempat itu, persetujuan (Committee) pembiayaan yaitu proses menentukan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah disetujui atau tidak; Kelima apabila telah disetujui oleh perusahaan maka transaksi Murabahah antara pihak perusahaan dan nasabah terjadi. Tahap selanjutnya keenam, melakukan pengikatan setelah terjadi akad pembiayaan. Proses m1 melibatkan notaris. Kemudian pencairan dana dan terakhir · melakukan monitoring. Dimana Perusahaan pembiayaan sebagai pemilik barang atau pemilik dana dan nasabah sebagai pembeli barang, dimana perusahaan mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang beserta keuntungannya secara angsuran dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Adapun praktek pembiayaan mobil yang terjadi pada Perusahaan PT Pro Mitra Finance Syariah jika ditinjau dari segi aspek akad murabahah, pelaksanaan praktek tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan pada akad murabahah dan sesuai syariah.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2664
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Melawati_FULL.pdf
  Restricted Access
4.73 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.