Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2694
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRomlah Widayati-
dc.contributor.authorRizqia Zein Q farisa, 10110572-
dc.date.accessioned2023-05-16T04:20:54Z-
dc.date.available2023-05-16T04:20:54Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2694-
dc.description.abstractSewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah ya􀀖g sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa manfaat barang atau jasa yang tidak dimilikinya, seperti menyewakan mobil. Mahalnya harga beli mobil membuat banyak orang yang tidak berani untuk membelinya. Dengan adanya hubungan sewa menyewa maka kedua belah pihak telah terkait dalam suatu perjanjian ljarah. Adapun jangka sewa ditentukan oleh penyewa atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah terjadi akad dalam proses persewaan mobil di Viollet Tour and Travel pihak rental menentukan uang muka bagi penyewa. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa penerapan uang muka itu dilarang dan hukumnya tidak sah karena mengandung unsur gharar tujuan dari penelitian mi tdalah untuk mengetahui praktek pemberlakuan uang muka pada Viollet Tour and Travel Jatinangor dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang muka t-ersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan study kasus di Viollet Tour and Travel Jatinangor sebagai tempat penelitian. Adapun tahap pengolahan data meliputi reduksi data, display data dan penarikan sebuah kesimpulan dari basil sebuah penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ahwa Praktek pemberlakuan uang muka dalam sewa menyewa mobil di Viollet Tour and Travel merupakan hal menjadi kebiasaan bagi pihak rental yang menyewakan mobil. Uang muka yang dikenakanpun relatif murah yaitu Rp.50.000,­atau 25% dari keseluruhan uang sewa yang harus dibayarkan konsumen sehingga terjangkau oleh semua masyarakat. Akad yang dilakukanpun menggunakan bahasa yang. sederhana yaitu b,hasa sunda dan indonesia sehingga mudah dimengerti oleh konsumen. Ditinjau dari hukum islam, sewa menyewa mobil Viollet Tour and Travel J atinangor hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah). HJkum pembayaran uang muka dalam penyewaan mobil di Viollet Tour and Travel Jatinangor boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena pembayaran uang muka dalam penyewaan mobil di Viollet Tour and Travel J atinangor ini merupakan 'urf atau kebiasaan bagi pemilik rental maupun masyarakat Jatinangor itu sendiri. Selain itu uang muka dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi atau cidera janji antara pihak pemilik rental dan penyewa mobil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectUang Mukaen_US
dc.subjectSewa Menyewaen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Tentang Uang Muka Dalam Sewa Menyewa" (Studi Kasus di Viollet Tour and Travel Jatinangor)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rizqia Zein Qomarudin Farisa_FULL.pdf
  Restricted Access
4.25 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.