Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2730
Title: Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri Dalam Al-Qur'an (Tela'ah ayat 1-4 Surah Al:-Mujadilah)
Authors: Hena Nursipa, 04210229
Advisor: Faizah Ali Sibromalisi
Issue Date: 2012
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Keluarga merupak:an unit sosial dasar dalam kehidupan sosial. Lak:i-laki yang dibekali rasa senang terhadap perempuan, demikian sebaliknya, merupakan anugerah Allah swt. Mereka tidak: dibiarkan hidup dengan sekehendak: nafsunya, namun dibekali aturan hidup yang semestinya. Islam memiliki pandangan bahwa hidup berumah tangga hendaklah didasarkan pada suatu aturan yang sah tentangnya, yaitu perkawinan (nikah). Perkawinan sebagaimana dirumuskan dalam ajaran agama (baca; Islam) merupakan aturan yang baik dan terbaik bagi tata kehidupan manusia. Namun sayangnya mengapa hubungan suami istri yang semula karena kecintaan di antara mereka dan karena mengagumi kebesaran Allah, baik disadari ataupun tidak, diciderai dengan kesombongan dan keegoisan suami seperti dalam kasus dzihar. Suatu kasus yang dikategorikan sebagai kekerasan psykis. yakni salah satu bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga selain kekerasan fisik, seksual dan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga yang diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, secara sendiri atau bersama-sama, terhadap perempuan atau terhadap pihak yang tersubordinasi lainnya dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan kesengsaraan secara fisik, seksual, ekonomi, dan ancaman psikologis ini merupakan kasus . serius dalam kehidupan sosial. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. tidak hanya saat ini, tetapi bertahun-tahun, bahkan beratus-ratus tahun sebelumnya. Misalnya kasus dzihar yang menjadi obyek kajian dalam tulisan ini sudah terjadi sejak masa jahiliyyah (sebelum diutusnya Rasulullah Saw) dan perempuan adalah korbannya. Namun sayang, pada masa itu tidak ada lembaga hukum atau ketentuan hukum yang menolong perempuan, sampai kemudian Islam memberikan jawaban atas persoalan kasus tersebut melalui Al-Qur'an surah Al-Mujadilah [58] ayat 1-4, juga disebutkan dalam surah al­Ahzab [33] ayat 4. Jawaban Al-Qur'an adalah bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang oleh agama, dengan kata lain haram. Pengharaman ini diindikasikan oleh empat potongan kalimat di ayat 2 surah Al-Mujadilah. yakni, kata "ibu/punggung ibu" yang diserupakan oleh suami kepada istri tidak membuat istri menjadi ibunya si suami, kemudian kata "menyerupakan istri seperti punggung ibu suami" dinilai mungkar, juga sebagai suatu kebohongan, dan di akhir ayat Allah menyebutkan kata pengampunan dan kema'afan yang biasanya digunakan pada mereka yang ingin bertaubat dari perbuatan dosa. Kemudian ayat 3-4 surah Al-Mujadilah menjelaskan bahwa pelaku dzihar dikenakan hukuman berupa kafarat yang tidak ringan. Hal ini dengan tujuan menjadi pelajaran bagi pelaku dzihar atau sebagai penghalang bagi pelaku dzihar dari kemungkaran dan menjadi nasehat bagi mukmin lainnya. Kafarat tersebut ialah memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2730
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Hena Nursipa _FULL.pdf
  Restricted Access
9.17 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.