Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/280
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJaih Mubarok-
dc.contributor.advisorAsep Saepudin Jahar-
dc.contributor.authorRina Susanti Abidin Bahren, 213610164-
dc.date.accessioned2019-11-21T03:26:36Z-
dc.date.available2019-11-21T03:26:36Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/280-
dc.description.abstractPerjanjian ekstradisi muncul sebagai konsekuensi dari adanya kepentingan hukum maupun politik. Kepentingan hukum yang dimaksud adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah yuridiksi negara lain. Selain itu untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dari tindakan kejahatan yang dimaksud. Adapun kepentingan politiknya antara lain untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan negara lain agar tercipta komunikasi politik yang lebih baik. Konsep ekstradisi dalam hukum internasional yang berlaku selama ini dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat dan disetujui oleh masing-masing negara yang berperan. Maka, antara negara tersebut harus memuat aturan-aturan mengenai pengertian ekstradisi, asas dan tujuan ekstradisi, syarat-syarat ekstradisi, proses ekstradisi, jenis-jenis kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi, pejabat-pejabat yang terlibat, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ektradisi. Para Jumhur Ulama bersepakat bahwa tiap-tiap kejahatan yang dilakukan oleh penduduk Dâr as-Salâm baik di dalam maupun di luar negeri, tetap dijatuhi hukuman atasnya dengan hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Perginya orang bersalah ataupun larinya ke luar negeri atau ke negara yang lain yang termasuk Dâr as-Salâm tidak bisa melepaskan dirinya dari tuntutan-tuntutan hukuman itu. Penelitian tesis hukum ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan Ekstradisi Internasional, dan perjanjian ekstradisi dalam Islam. Serta menggunakan Pendekatan Konsep untuk memahami konsep-konsep tentang Ekstradisi Hukum Internasional dan Ekstradisi dalam Hukum Islam. Pada prinsipnya, ketentuan hukum internasional saat ini telah sesuai dengan aturan hukum Islam. Praktek ekstradisi dalam Perjanjian Internasional saat ini telah sesuai dengan aturan hukum Islam. Dimana dalam hukum Islam menghendaki agar penguasa Dâr as-Salâm tidak menyerahkan rakyatnya ke negara lain dalam hal penyelesaian kejahatan (terkecuali ada sebab memenuhi isi perjanjian), walaupun pada saat ini sudah tidak diberlakukan sistem Dâr as-Salâm dan Dâr Al-Kuffâr. Ekstradisi bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia agar terjamin dan terlindungi hak-hak asasi sebagai individu yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga dapat terbebas dari penindasan dan kesewenang-wenangan hukum, dan jauh dari kezhaliman sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan penerapan syariat Islam.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.titlePerjanjian Ekstradisi Internasional Dalam Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rina Susanti Abidin Bahren(213610164).pdf
  Restricted Access
Tesis-2136101644.69 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.