Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3044
Title: Tinjauan Fikih Mualamah Terhadap Jual Beli Tebus Murah, Studi Kasus Alfamart Jalan Lempeng Cisaat Pelabuhanratu
Authors: Sania Utami, 18110950
Advisor: Indra Marzuki
Issue Date: 2022
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Jual beli tebus murah adalah metode belanja murah, atau belanja dengan mendapatkan potongan harga berdasarkan persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan perjanjian tukar menukar barang, namun di dalamnya terdapat syarat. Jual beli Tebus Murah seperti ini pada dasarnya belum diketahui kejelasannya apakah termasuk jual beli yang dilarang atau perbolehkan. Beberapa ulama membolehkan dan beberapa ulama yang melarang di karenakan termasuk dua akad dalam satu transaksi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Melalui wawancara langsung dengan responden yakni karyawan dan konsumen, data dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tinjauan fikih muamalah terkait tebus murah yang di lakukan di Alfamart. Hasil dari penelitian ini, Pertama Praktik jual beli tebus murah di Alfamart menguntungkan bagi penjual maupun pembeli, praktiknya kasir menawarkan beberapa produk untuk dijual dengan harga lebih murah, dengan syarat konsumen telah berbelanja dengan minimal pembelian Rp. 50.000. Produk yang ditawarkan produk sponsor, kecuali rokok, susu formula, minyak, dan pulsa. Kedua, jual beli bersyarat diperbolehkan selama bermanfaat bagi kedua belah pihak. Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Sattar Abu Ghuddah, Standar Syariah Internasional AAOIFI dan fatwa DSN MUI banyak menggunakan pendapat Hanabilah (termasuk Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah) yang membolehkan jual beli syarat tersebut. Adapun ulama seperti Nazih Hammad menyimpulkan bahwa jual beli bersyarat dengan syarat melakukan satu aktivitas/ transaksi yang lain itu dilarang. Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/ penipuan). Ditinjau dari rukun dan syaratnya, praktik jual beli tebus murah di Alfamart diperbolehkan. Dimana rukun dan syarat jual beli tersebut baik dari pihak yang berakad (al-mutaʻaqidain), objek akad (ma’qud ‘alaih), dan akad tersebut (ijab qabul) sudah terpenuhi.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3044
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110950.pdf
  Restricted Access
1.6 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.