Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/316
Title: Al-Mugholaatu Fi Al Muhuuri Watakalifa Az Zawaki Wa Atsaruhuma Inda As-Syabi Dirasah Washfiyah Maidaniyyah Fii Manthiqah Libureng, Buuni, Sulawiisii Al-Janubiyah
Authors: Risfandi Bin Abdul Qodir Bariroh, 215610215
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Ahmad Munif Suratmaputra
Issue Date: 2018
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama: Mahar dan uang pannai’ dalam pandangan masyarakat bugis, khususnya di Libureng adalah dua hal yang berbeda. Mahar adalah suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, Sedangkan uang pannai’ adalah sejumlah harta atau uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai biaya pelaksanaan pesta perkawinan. Kedua: Pokok yang menjadi dasar tingginya mahar dan uang pannai’ dalam masyarakat kecamatan Libureng berbeda-beda, hal-hal inilah yang menjadi rujukan atas perbedaan jumlah mahar dan uang pannai’ yang harus diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Sebagai contoh: apabila seorang perempuan menyandang gelar tinggi dari suatu pendidikan maka mahar dan uang pannai’ yang diberikan untuknya akan semakin tinggi pula. Ketiga: Setelah melakukan beberapa penelitian, penulis menemukan bahwa dampak negative yang disebabkan oleh tingginya mahar dan uang pannai’ terhadap masyarakat lebih banyak dibanding sisi positifnya, hal ini menjadi rujukan penelitian terhadap istimbath hukum keduanya dalam pandangan Islam, sehingga ditemukan kesimpulan bahwa Islam menganjurkan untuk mempermudah pemberian mahar dengan tidak membebani seorang laki laki di atas kemampuannya, begitupula terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan mahar, salah satunya adalah uang pannai’. Penelitian ini sependapat dengan penelitian sebelumnya yang ditulis oleh Andi Mega Hutami pada tahun 2016 yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Doi Menre Dalam Perkawinan Adat Bugis”, yang mana uang pannai dan mahar adalah dua hal yang berbeda, mahar adalah sesuatu yang diwajibkan oleh islam sedangkan uang pannai’ sesuatu yang diwajibkan oleh adat untuk membiayai acara pernikahan dan tujuannya untuk memberikan rasa hormat kepada perempuan dan keluarganya. Adapun hukumnya mubah selama tidak bertentangan dengan syariat islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menitikberatkan obyek penelitian pada pendapat para masyarakat, tokoh dan ulama. Selanjutnya digunakan pula model penelitian pustaka untuk lebih melengkapi hasil penelitian yang diharapkan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Normatif yang bersifat deskriptif-analitis yaitu menampilkan penjelasan secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang sudah berlangsung selama ini di masyarakat dan selanjutnya dianalisa untuk ditemukan pemecahan masalahnya. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, adapun data primer diperoleh langsung dari kejadian di masyarakat, observasi serta wawancara dengan tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai buku, jurnal, dan makalah yang berhubungan dengan penelitian ini.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/316
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
215610215-Risfandi bin Abdul Qodir Bariroh.pdf
  Restricted Access
Tesis-2156102153.78 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.