Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3176
Title: Tafsir Ayat Ahkam Bagi Muslim Minoritas (Studi Kasus Jual Beli Babi oleh Kaum Muslim di Kota Wamena)
Authors: Rifki Rifaat, 220410985
Advisor: M. Ziyadul Haq
Samsul Ariyadi
Issue Date: 2023
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Babi telah menjadi bagian kehidupan masyarakat Wamena, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun religius. Dan menjadi hewan yang istimewa dalam hukum adat. Muslim Wamena mengalami kondisi yang sangat sulit. Keminoritasan muslim Wamena berbeda dengan minoritas di tempat lain yang mampu menjalankan tradisi dan budaya setempat tanpa melanggar syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat ahkām pada muslim minoritas dan Menganalisa ayat-ayat ahkām terkait hukum jual beli babi dalam konteks minoritas di Wamena. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pengamatan dan studi pustaka. Peneliti mengkaji bentuk problematika muamalah jual beli babi di kota Wamena dan melakukan telaah pustaka untuk mengkaji ayat-ayat ahkām tentang hukum jual beli babi, beserta pendapat-pendapat ulama. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tafsir ahkām akan menjadi jawaban terhadap berbagai macam problematika yang muncul di tengah masyarakat dan akan melahirkan produk tafsir yang fleksibel sesuai dengan tuntutan zaman. Dan hal tersebut dapat menjawab kebutuhan muslim minoritas dalam menjalankan syariat dengan melihat aspek, pertama, Sistematika penyusunan ayat ahkām dengan manhaj atsari atau manhaj ra’yi, dengan bentuk tahlīlī atau tematik/maudu’i. kedua, Tafsir ahkām dan hadis ahkām. Kedudukan Sunah sebagai bayânî terhadap hukum Al-Qur’an. hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan bentuk mujmalah dan Rasulullah kemudian menjelaskan secara tafsil, Ketiga, Tafsir ahkām dan mazhab fikih, penjelasan fikih mazhab dalam penafsiran ayat-ayat ahkām sangat berguna dalam menyikapi persoalan-persolan yang muncul di kalangan minoritas. Al-Qur'an telah menyebutkan keharaman daging babi di empat tempat dan Al-Qur'an membolehkan jual beli secara umum. kemudian dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan beberapa bentuk jual beli yang diharamkan di antaranya adalah jual beli babi, sehingga hukum jual beli babi haram secara qat’i namun Melihat kondisi dan keadaan muslim minoritas di Wamena serta kondisi masyarakat adat di Wamena maka hukum jual beli babi dapat diuraikan sebagai berikut dengan menggunakan pandangan fiqh aqalliyyāt: Metode ijtihād tarjīhi intiqāi, dengan melakukan perbandingan di antara pendapat-pendapat ulama kemudian memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai dengan kondisi sekarang. Metode ijtihād ibdā’i insyāi, dengan mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu. Uslūb at-tadarruj, dengan fase pensyariatan dengan melihat kondisi masyarakat dan jauhnya mereka dari komunitas muslim lainnya dan Uslūb at-taisir wa darurah. maka jual beli babi dibolehkan namun dengan catatan perlu ada usaha dari para dai dan kaum muslim untuk melakukan upaya dan pendekatan yang baik kepada pemangku adat dan pemerintah untuk mengakomodir syariat Islam dan kaum muslimin minoritas Sehingga muslim minoritas Wamena dapat menjalankan hukum Islam dan hukum adat.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3176
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
220410985 - Rifki Rifaat.pdf
  Restricted Access
220410985 - Tesis2.29 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.