Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3212
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Dawud Arif Khan-
dc.contributor.advisorUmi Khusnul Khotimah-
dc.contributor.authorMohammad Alfin Ni’am, 221420401-
dc.date.accessioned2023-09-21T03:53:53Z-
dc.date.available2023-09-21T03:53:53Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3212-
dc.description.abstractLatar belakang penulisan tesis ini terkait dengan adanya perbedaan fatwa yang terjadi di dua lembaga fatwa, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majma` al-Fiqh al-Islāmī al-Duwalī terkait hukum Ta`zīr Dan Ta`wīḍ. Perbedaan fatwa ini dapat memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, sehingga membutuhkan uraian dan penjelasan terkait metodologi yang dipakai oleh kedua lembaga fatwa tersebut. Tujuan tesis ini untuk mengetahui metode fatwa, persamaan serta perbedaan, kemudian konsep maṣlaḥaḥ dan iḥtiyāṭ dari masing-masing Lembaga. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan metodologi menggunakan pendekatan komparatif melalui studi dokumen dan wawancara terfokus. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Fatwa ta`zīr, DSN-MUI menggunakan metode Iā`dah al-Naẓar, sedangkan Majma` al-Fiqh al-Islāmī menggunakan metode qauli. Pada fatwa ta'wīḍ, DSN-MUI menggunakan metode qauli, sementara Majma` al-Fiqh al-Islāmī menggunakan pendekatan naṣ qaṭ`i. Kedua, Persamaan pada fatwa ta`zīr adalah tujuan untuk mendisiplinkan debitur. Perbedaan terletak pada perbolehan DSN-MUI terhadap denda ta`zīr untuk nasabah mampu tetapi menunda pembayaran, Majma` al-Fiqh al-Islāmī melarang secara mutlak. Pada fatwa ta'wīḍ, keduanya setuju bahwa ganti rugi tidak boleh melibatkan riba atau pelanggaran syariah. DSN-MUI memperbolehkan pada akad utang-piutang, sedangkan Majma` al-Fiqh al-Islāmī hanya pada akad yang tidak mengandung hutang. Ketiga, dalam fatwa ta`zīr DSN-MUI, konsep maṣlaḥaḥ mencakup pemeliharaan hak emiten syariah dan pembayaran tepat waktu. Konsep iḥtiyāṭ melibatkan larangan pengakuan dana sanksi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Pada fatwa ta'wīḍ, konsep maṣlaḥaḥ adalah perlindungan Emiten Syariah dari kerugian yang tidak semestinya. Konsep iḥtiyāṭ hanya dikenakan pada biaya nyata yang terkait langsung dengan obyek biaya. Majma` al-Fiqh al-Islāmī dalam fatwa ta`zīr mengedepankan konsep maṣlaḥaḥ sebagai upaya pencegahan sanksi denda untuk melindungi harta (hifẓ al-māl) sesuai syariat. Konsep iḥtiyāṭ adalah menghindari kemungkinan riba. Pada fatwa ta`wīḍ, konsep maṣlaḥaḥ adalah menjaga hak-hak pemesan saat penyerahan di luar waktu yang disepakati, sementara iḥtiyāṭ melarang klausul biaya ganti rugi pada akad yang mengandung unsur utang-piutang untuk mencegah riba.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectMashlahahen_US
dc.subjectIhtiyaten_US
dc.subjectTa`zīren_US
dc.subjectTa'wīḍen_US
dc.titleKonsep Maslahah dan Ihtiyat Pada Klausul Ta`Zīr Dan Ta`Wid dalam Transaksi (Studi Komparatif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Majma` al-Fiqh al-Islami al-Duwali)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420401 - Mohammad Alfin Ni’am.pdf
  Restricted Access
221420401 - Tesis4.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.