Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3224
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Dawud Arif Khan-
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.authorNur Ruwaida, 220420384-
dc.date.accessioned2023-10-18T05:08:15Z-
dc.date.available2023-10-18T05:08:15Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3224-
dc.description.abstractBiaya sekolah menjadi salah satu isu pendidikan di Indonesia. Persoalan ini dapat ditanggulangi melalui wakaf. Namun, dalam penerapannya terjadi beberapa penyelewengan, yaitu tidak melaporkan penggantian nazir ke BWI, LKS-PWU tidak menerbitkan sertifikat wakaf uang, dan penyelewengan dana wakaf. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan wakaf dalam PBWI No. 01 Tahun 2020 terhadap Fatwa MUI N0. 2 Tahun 2002, mekanisme pemanfaatan wakaf untuk pendanaan pendidikan tinggi pada Nazir UNAIR, dan kesesuaian penerapan wakaf pendidikan pada Nazir UNAIR dengan PBWI No. 01 Tahun 2020 dan Fatwa MUI N0. 2 Tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, buku, jurnal, dan artikel. Data diolah melalui empat tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan hasil wakaf untuk pendanaan pendidikan tinggi dalam PBWI No. 01 Tahun 2020 telah sesuai dan memperhatikan ketentuan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002 mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, yaitu menjaga kelestarian nilai pokok wakaf dan penyaluran hasil wakaf harus sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, Adapun mekanisme pemanfaatan hasil wakaf untuk pendanaan pendidikan tinggi disalurkan untuk biaya pendidikan Mahasiswa UNAIR baik akademik maupun non akademik. Ketiga, penerapan wakaf pendidikan pada Nazir UNAIR telah sesuai dengan panduan dalam PBWI No. 01 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002, karena tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam PBWI dan Fatwa MUI, yaitu dilarang menjual/menghibahkan/mewariskan harta benda wakaf, dilarang merubah peruntukkan harta benda wakaf, dan dilarang menyalurkan hasil wakaf pada hal-hal yang dilarang dalam syariah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectWakaf Pendidikanen_US
dc.subjectPBWIen_US
dc.subjectFatwa MUIen_US
dc.titleKesesuaian Pengelolaan Dan Pemanfaatan Wakaf Untuk Pendidikan Tinggi Dengan PBWI No. 01 Tahun 2020 Dan Fatwa Mui No. 2 Tahun 2002 (Studi Kasus: Nazir Organisasi Unair)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
220420384 - Nur Ruwaida.pdf
  Restricted Access
220420384 - Tesis3.1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.