Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/326
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHendra Kholid-
dc.contributor.advisorSyarif Hidayatullah-
dc.contributor.authorSyifa Fauziah, 214610196-
dc.date.accessioned2019-12-09T08:50:14Z-
dc.date.available2019-12-09T08:50:14Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/326-
dc.description.abstractHasil penelitian ini menunjukkan; Pertama, mekanisme Bank Wakaf Mikro (BWM) An-Nawawi Tanara dalam mengelola dana hibah CSR, yaitu a) sumber dana BWM berasal dari donatur, baik perorangan maupun perusahaan, b) menyalurkan dana pinjaman dengan sistem pendampingan, c) sebagian dana hibah di-lock di Bank Syariah dalam bentuk deposito sebagai sumber pendapatan BWM. Kedua, akad-akad yang digunakan BWM adalah, a) akad hibah dalam menerima dana donasi, b) akad al-qardh pada dana pinjaman dan akad ju’âlah atas upah pendampingan dan c) akad mudhârabah dalam bentuk deposito. Ketiga, kesesuaian akad perspektif hukum syariah adalah, a) akad hibah belum sesuai, sebab BWM menerima dana CSR dari perusahaan non syariah, b) akad al-qardh pada dana pinjaman telah sesuai, sebab nasabah mengembalikan pinjaman sesuai dengan pokok pinjaman, dan akad ju’âlah atas upah pendampingan belum sesuai, sebab proses pendampingan BWM terdapat batas waktu, sementara akad ju’âlah tidak ada batas waktu, c) akad mudhârabah dalam bentuk deposito juga telah sesuai, sebab bagi hasil yang diterima BWM sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada penelitan sebelumnya, Penulis sependapat dengan Zurneila Sari dengan judul “Analisis Kinerja Program Penanggulangan Kemiskinan Melalui KJKS BMT di Kota Padang” dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat setelah menjadi nasabah, Amir Mu’allim “Persepsi Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Syariah” dalam hal pandangan masyarakat terhadap LKS karena kurang profesional, Dian Pratomo dkk. “Strategi LKMS dalam Mengembangkan Usaha Mikro di BMT Kube Sejahtera Yogyakarta” dalam hal biaya administrasi di BMT dihilangkan atau dikurangi, dan tidak sependapat dengan Rindi Astuti dengan judul, “Penilaian Kesehatan Keuangan Pada Kospin Jasa Syariah Pekalongan Sebagai LKMS” dalam hal aspek prinsip syariah, Usep Saepullah “Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah dalam KHI (Analisis Fikih dan Putusan Mahkamah Agung)” dalam hal penyebutan rukun hibah hanya tiga, dan Harun Santoso “Analisis Kegiatan Pembiayaan Akad Mudhârabah di BMT Syariah Sejahtera Boyolali” dalam hal bagi hasil akad mudhârabah tidak disebutkan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, melakukan interview kepada narasumber dan analisis data. Mencocokkan antara realita empirik (mekanisme pengelolaan dana hibah CSR oleh Bank Wakaf Mikro) dengan teori yang berlaku (pengelolaan dana hibah dalam Islam) dengan menggunakan metode diskriptif. Data primer melalui wawancara pengelola BWM An-Nawawi Tanara, OJK, dan dokumen di BWM. Data sekunder tulisan ini adalah Nur Atiqah Mahmudah, Model Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia” dan Siah Khosyi’ah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fikih dan Perkembangannya di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHibahen_US
dc.subjectCSRen_US
dc.subjectBank Wakaf Mikroen_US
dc.subjectHukum Syariahen_US
dc.titleAnalisis Pengelolaan Dana Hibah CSR (Corporate Social Responsibility) Oleh Bank Wakaf Mikro Di Indonesia Perspektif Hukum Syariah Studi Kasus Di Bank Wakaf Mikro An-Nawawi Tanara Serang-Bantenen_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
214610196-Syifa Fauziah.pdf
  Restricted Access
Tesis-2146101961.78 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.