Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/331
Title: Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Yang Tidak Mampu Membayar Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Studi Komparasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Pada BSM KC Ciputat Tangsel Banten Dan BNI Syariah Fatmawati Jaksel
Authors: Nurul Imalah, 216420260
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Umi Khusnul Khotimah
Issue Date: 2019
Publisher: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Adapun temuan peneliti berkenaan dengan judul tesis ini adalah Pertama, konsep yang diterapkan BSM dan BNI Syariah untuk menyelesaikan piutang murâbaḥah adalah dengan cara mendahulukan silaturahmi sehingga pihak bank bisa mengetahui kondisi ekonomi nasabah. Kedua, Penyelesaian piutang murâbaḥah yang diterapkan di kedua bank sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Cara penyelesaian yang diterapkan di kedua bank, ketika nasabah sudah tidak bisa membayar utangnya maka pihak bank akan meminta kepada nasabah dengan sukarela untuk menjual rumah atau pihak bank akan membantu menjualnya dengan melakukan pelelangan. Dari hasil penjualan rumah, nasabah bisa melunasi sisa piutangnya kepada pihak bank, apabila dari hasil penjualan melebihi sisa utangnya, maka bank akan mengembalikan sisanya kepada nasabah. Pengalaman di kedua bank tidak pernah terjadi kekurangan karena bisnis properti beberapa tahun kedepan selalu meningkat. BSM mempunyai 2 cara dalam menyelesaikan piutang murabaḥah yakni Rescheduling dan Resctructuring. Sedangkan BNI Syariah dengan cara R3 (Rescheduling, Reconditioning dan Resctructuring) yakni dengan cara menambah jangka waktu pembayaran dan memperkecil biaya angsuran. Ketiga, penerapan akad murâbaḥah di kedua bank sudah sesuai syariah dan sejalan dengan fatwa DSN-MUI. Walaupun pada praktiknya masih ada yang belum sejalan. Untuk pembiayaan kepemilikan rumah BNI Syariah memberikan dp tidak sesuai dengan ketentuan OJK, seharusnya 10% akan tetapi hanya 5%. Sedangkan BSM memberikan dp sesuai dengan ketentuan OJK. Bank akan melaksanakan kontrak ketika bank secara prinsip sudah memiliki barang. Dalam praktiknya BSM hanya menggunakan akad murâbaḥah dan tidak menggunakan akad wakalah. Sedangkan BNI Syariah menggunakan akad murâbaḥah dan wakalah. Dalam pembayaran antara BSM dan BNI Syariah sama-sama fixed (tetap) dari awal perjanjian/kesepakatan sampai akhir kesepakatan). Persamaan penelitian ini dengan beberapa peneliti sebelumnya adalah sama-sama membahas mekanisme akad murâbaḥah secara umum pada pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di perbankan syariah. Letak perbedaannya ialah pada penelitian ini fokusnya terhadap konsep dan penerapan yang dilakukan bank syariah dalam menyelesaikan piutang murâbaḥah bagi nasabah yang tidak mampu membayar. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi langsung ke BSM dan BNI Syariah dengan melakukan wawancara secara sistematis untuk mendapatkan data, dokumen dan informasi yang akurat, serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/331
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
216420260-Nurul Imalah.pdf
  Restricted Access
Tesis-2164202605.45 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.