Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/340
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDhiya Tsuroyya, 15110762-
dc.date.accessioned2019-12-31T05:05:24Z-
dc.date.available2019-12-31T05:05:24Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/340-
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh kemajuan teknologi keuangan di Indonesia, sehingga banyak perusahaan membuka bisnis dalam industri ini. Salah satu usaha yang sedang marak Indonesia adalah bisnis startup peer to peer lending atau dalam bahasa Indonesia yaitu pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sepanjang tahun 2017 – 2019 sudah banyak bermunculan fintech yang menawarkan bisnis ini, namun bisnis tersebut merupakan bisnis fintech konvensional yang masih menggunakan riba dalam transaksinya, untuk itu kini hadir fintech peer to peer lending berbasis syariah dimana setiap transaksinya menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, tadlis dan haram. Dalam hal ini penulis membahas pelaksanaan akad musyārakah dalam fintech syariah dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menjadikan field reasearch sebagai bahan untuk analisis. Adapun teknik pengumpulan dan pengambilan data yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan musyārakah dalam fintech syariah melibatkan tiga pihak yaitu pemberi pembiayaan, penerima pembiayaan dan PT Syarfi Teknologi Finansial sebagai wakil atau penyelenggara. Penyelenggara dalam hal ini berhak mendapat ujrah atas perwakilan dari transaksi ini. Pihak yang melakukakn akad musyārakah dalam fintech syariah mendapatkan hasil dari bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan hasil penelitian yang peniliti lakukan terkait dengan SOP sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No 117/DSNMUI/ II/2018 hanya saja ada isitilah yang berbeda yaitu anjak piutang dan invoice namun pada pelaksanaannya tidak bertentangan dengan fatwa DSN MUI tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariahen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectMusyārakahen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectPeer to Peer Lending Syariahen_US
dc.titleAnalisis Pelaksanaan Musyārakah Pada Layanan Finasial Technology Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia (Studi PT Syarfi Teknologi Finansial)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15110762.pdf
  Restricted Access
1.64 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.