Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3590
Title: Kajian Akad Qarḍ Pada E-Wallet LinkAja Syariah dan Kesesuainnya Dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 16/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kasus Layanan Syariah LinkAja PT FINARYA)
Authors: Aini Fadilah Putri, 19111004
Advisor: Rahmatul Fadhil
Issue Date: 2023
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: LinkAja Syariah adalah sebuah layanan tambahan dari LinkAja terbitan PT FINARYA yang menerapkan prinsip syariah dalam praktiknya. LinkAja Syariah merupakan uang elektronik dengan jenis server based yang dapat memudahkan penggunanya dengan hanya mengunduh dan mengaktifkan aplikasi LinkAja pada smartphone masing-masing. LinkAja Syariah sudah bersertifikat dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Karena menerapkan prinsip syariah maka terjadilah beberapa akad, salah satunya adalah akad qarḍ. Pada penelitian sebelumya dikatakan bahwa LinkAja Syariah merupakan salah satu e-wallet pertama di Indonesia yang sudah mendapatkan izin dari DSN-MUI untuk melakukan kegiatan uang elektronik berbasis syariah. Namun, dalam penerapannya belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dan penyelesaian sengketa yang terjadi masih melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Maka dari itu perlu dilakukannya penelitian lanjutan untuk memastikan bahwa segala kegiatan transaksi sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Tujuan penelitian ini guna mengetahui praktik akad qarḍ pada LinkAja Syariah dan implementasi fatwa DSN-MU tentang uang elektronik pada penerapannya dalam LinkAja Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan wawancara terpusat (Focused Interview) melalui pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa wawancara kepala bagian kepatuhan syariah LinkAja Syariah serta sumber data sekunder berupa peraturan terkait, buku fatwa, buku Peraturan Bank Indonesia, buku fikih muamalah, jurnal ekonomi syariah dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, penerapan akad qarḍ hanya terjadi antara pengguna LinkAja Syariah dengan FINARYA sebagai penerbit. Ketika pengguna (muqriḍ) menyerahkan sebagian hartanya (muqraḍ) kepada FINARYA (muqtariḍ) maka disitulah terjadi akad qarḍ. Kedua, Penerapan prinsip syariah yang dijalankan pun sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik .
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3590
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
22-19111004.pdf
  Restricted Access
1.79 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.