Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3591
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIndra Marzuki-
dc.contributor.authorFifi Farizkiani, 15110768-
dc.date.accessioned2024-05-04T06:58:13Z-
dc.date.available2024-05-04T06:58:13Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3591-
dc.description.abstractMusyârakah mutanâqishah adalah suatu skema di mana ada kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih, kerja sama dalam bentuk modal, nasabah dan bank akan membeli rumah maka rumah tersebut menjadi kepemilikan bersama di mana sebesar porsi nasabah dan sebesar porsi bank sesuai dengan plafon yang dikeluarkan. Akan tetapi aset kepemilikan bersama itu disewakan baik kepada nasabah itu sendiri maupun kepada pihak ketiga. Dari pembayaran sewa tersebut ada ujrah yang dibayarkan kepada bank untuk membeli hishshah (porsi) kepemilikan bank di mana porsi bank akan berkurang dan berganti porsi menjadi milik nasabah jika nasabah sudah dapat melunasi pembiayaan tersebut dan di akhir ada pengalihan nama atas aset. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualiatatif, deskriptif analisis dengan subjek penelitian implementasi akad Musyârakah Mutanâqishah pada pembiayaan kepemilikan rumah di PT. Bank BRIsyariah Tbk. Data dari penelitian ini didapat dari hasil wawancara, dokumentasi, penelitian kepustakaan, analisis data. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan, pertama, Di dalam akad Musyârakah mutanâqishah terdapat tiga akad, yaitu syirkah, bai’ dan Ijârah. Akad syirkah dan akad Ijârah menjadi sub bab tersendiri dalam perjanjian akad Musyârakah mutanâqishah di PT. Bank BRIsyariah Tbk sedangkan akad bai’ merupakan salah satu pasal dalam bab Musyârakah mutanâqishah. Musyarakah atau syirkah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dan dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Akad Bai’ merupakan perjanjian salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk menjual porsi (hishshah) kepemilikannya. Dan akad Ijârah merupakan prinsip dari akad Musyârakah mutanâqishah untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha. Kedua, SOP akad Musyârakah Mutanâqishah di PT. Bank BRIsyariah Tbk sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyârakah Mutanâqishah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPembiayaan Kepemilikan Rumah .en_US
dc.subjectMusyârakah Mutanâqishah (MMQ)en_US
dc.titleTinjauan Aspek Syariah Terhadap Akad Musyârakah Mutanâqishah (MMQ) Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di PT. Bank BRIsyariah Tbk”en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
30-15110768.pdf
  Restricted Access
1.75 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.