Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3679
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNadjematul Faizah-
dc.contributor.authorRobiah Awaliyah, 16110853-
dc.date.accessioned2024-06-25T05:14:56Z-
dc.date.available2024-06-25T05:14:56Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3679-
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama yang diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai syarat terjadinya perceraian dalam putusan Nomor 467 K/Ag2017. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data Primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan Nomor 467 K/Ag2017. Teknik penulisan dalam skripsi ini mengggunakan buku pedoman penulisan skripsi, tesis, dan disertasi Institut Ilmu Al-Quran Jakarta Tahun 2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan dasar pertimbangan dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama. Hakim Pengadilan Agama Surabaya berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah tidak berdasarkan hukum. Sehingga gugatan Penggugat terkait pembatalan hibah tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penghibahan antara suami istri selama pekawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah berdasarkan hukum. Karena Penggugat dan Tergugat telah setuju melakukan penghibahan atas harta bersama yang diberikan kepada anak-anaknya kala itu. Namun gugatan terkait pembatalan hibah dari tingkat pertama hingga kasasi tetap tidak dikabulkan oleh Hakim. Jika dilihat pada Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka gugatan terkait pembatalan hibah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebagian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPembatalan Hibahen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110853_Publik.pdf
  Restricted Access
1.12 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
16110853.pdf
  Restricted Access
12.66 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.