Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3721
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZiyad Ulhaq-
dc.contributor.authorMawaddah Khairiyah, 13110688-
dc.date.accessioned2024-07-31T03:55:40Z-
dc.date.available2024-07-31T03:55:40Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3721-
dc.description.abstracthidupan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah satu jenis snack yang paling digemari masyarakat adalah jenis snack yang gurih yang seringkali mengandung penyedap rasa monosodium glutamate (MSG). Selain murah dan mudah didapat, cita rasanya juga sesuai dengan selera masyarakat. Namun di sisi lain MSG ternyata dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang mengancam kesehatan. Sementara Islam telah mengatur segala hal dengan rinci, termasuk dalam hal jual beli, yang di dalamnya tidak boleh mengandung unsur dharar, gharar, dan zhulm. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa monosodium glutamate. Jual beli makanan ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa MSG masih menjadi kajian perdebatan tentang apakah statusnya sebagai makanan halal dan baik ataukah hanya halal saja tetapi tidak baik. Sedangkan Islam menganjurkan mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Untuk menjawab permasalahan di atas maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen atau teks dengan pendekatan yuridis. Perolehan data dilakukan dengan menelusuri sumber primer dan sekunder. Sumber primer yaitu Al-Qur’an, hadits, kitab-kitab fikih, kitab-kitab ushul fikih, kitab-kitab qawaid fiqhiyah, dan pendapat para ulama. Sedangkan sumber sekunder berasal dari penelusuran terhadap buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik jual beli makanan ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa monosodium glutamate (MSG) terus meningkat di pasaran. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa monosodium glutamate (MSG) adalah mubah atau diperbolehkan selama produksi makanan tersebut sesuai dengan kadar MSG yang telah ditentukan (tidak lebih dari 3gr/hari), serta mencantumkan kandungan dan kadar MSG pada label agar konsumen mengetahuinya. Namun jika makanan tersebut mengandung kadar MSG diluar ketentuan yang sudah ditetapkan maka hukumnya menjadi haram untuk diperjual-belikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectMakanan Halalen_US
dc.subjectRasaen_US
dc.subjectMakanan Thayyibanen_US
dc.subjectMonosodium Glutamateen_US
dc.subjectPenyedapen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Makanan Ringan (Snack) Yang Mengandung Penyedap Rasa (Monosodium Glutamate)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
24-13110688.pdf
  Restricted Access
1.8 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
24-13110688_Publik.pdf
  Restricted Access
1.04 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.