Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4191
Title: Saddu Dzari’ah Menurut Imam Syafi’i dan Aplikasinya dalam Mu’amalat Maliyah
Authors: Okri Nofrizal, 217420311
Advisor: Said Agil Husin Al Munawar
Hasanuddin
Issue Date: 2022
Publisher: Program Pascasarjana IIQ Jakarta
Abstract: Fiqih sebagai kristalisasi reflektif dari penalaran ijtihad seorang mujtahid atas teks dalil hukum (istinbat) selalu sarat dengan muatan ruang dan waktu yang melingkupinya. Produk hukum tidak lahir dari ruang hampa, namun terlahir ditengah dinamika pergulatan kehidupan masyarakat sebagai jawaban solusi atas problematika yang muncul. Ada isu-isu tertentu (mustajaddad) yang tidak ditemukan dalilnya secara empiris dari nash, namun kerangka metodologinya dikristalisasikan dari dalil-dalil yang qath’î sebagai bentuk metode pemuan hukum Islam yang disebut Saddu Dzarî’ah.Seorang mujtahid yang menggagas kerangka metodologi istinbât tersebut yang masyhur dengan maqâshidnya adalah Imam Syafi’i (w 204 H) .Setiap orang yang menolak Saddu Dzarî’ah, sungguh telah membatalkan maqâshid. Menjadi sebuah keunikan, ketika ada yang menjustifikasi bahwa Imam Syafi’i tidak mengakui Saddu Dzarî’ah. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjawab pandangan sesungguhnya dari Imam Syafi’i terkait Saddu Dzarîah. Disamping itu, penelitian tesis ini menganalisa data-data tentang aplikasi Saddu Dzari’ah menurut Imam Syafi’i dalam mu’amalat maliyah. Analisis tersebut adalah bukti kongkrit bahwa Imam Syafi’i mengakui Saddu Dzari’ah. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kualitatif yang berbasis studi dokumen (teks) yang difokuskan pada pandangan Imam Syafi’i terkait Saddu Dzarî’ah dalam proses penemuan hukum Islam. Proses penelitian ini dilakukan dengan pendekatan ushul fiqh dan fikih perbandingan. Adapun pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode studi dokumen.Yakni memaparkan dan menggali secara mendalam dan jelas dari permasalahan yang diteliti dengan melakukan analisis konten teks. Kemudian dibandingkan dengan menggunakan metode komparatif dan kritis untuk menjawab permasalahan secara objektif. Adapun sumber primer dari penelitian ini adalah kitab Al-Umm dan Ar-Risalah oleh Imam Syafi’i. Sedangkan sumber sekunder adalah kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi. Setelah melakukan tela’ah yang mendalam dan analisis pada kitab Al-Umm, maka ditemukan hasil penelitian bahwa Imam Syafi’i mengakui Saddu Dzari’ah baik sebagai dalil (mashadir Al-Ahkam) ataupun sebagai makharij fiqhiyah. Dalam kontek analisis aplikasi saddu dzari’ah menurut Imam Syafi’i ditemukan hasil penelitian lima teks (nash) yang menjadi bukti bahwa Imam Syafi’i mengakui legalitas saddu dzari’ah, khususnya dalam ijtihad Imam Syafi’i dalam ranah mu’amalat maliyah.
URI: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4191
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
217420311_Okri Nofrizal.pdf
  Restricted Access
Tesis_2174203113.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
217420311_Okri Nofrizal_BAB 1&5.pdf
  Restricted Access
Tesis_217420311_BAB 1&51.76 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.