Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4434
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuzayyanah-
dc.contributor.authorSyifa Shabrina, 21111085-
dc.date.accessioned2025-11-27T05:56:23Z-
dc.date.available2025-11-27T05:56:23Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4434-
dc.description.abstractDengan penawaran hadiah bisa menjadikan daya tarik untuk anggota sebelum menabung di Lembaga Keuangan terutama di Koperasi Syariah. Akan tetapi muncul masalah dalam praktiknya, seperti kasus yang terjadi di Desa Lowayu, Kabupaten Gresik terdapat puluhan warga tertipu tabungan Koperasi hingga miliaran rupiah. Para korban tertipu lantaran iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti Kulkas, Magic Jar, televisi, dan lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik pemberian hadiah pada Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit, dan mengetahui kesesuaian praktik pemberian hadiah dengan Fatwa DSNMUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam praktik pemberian hadiah pada penghimpunan dana di Koperasi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer berasal dari pihak Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit. Data sekunder berasal dari literatur yang berhubungan dengan objek kajian yang dibahas. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa: Pertama, Praktik pemberian hadiah pada produk Takop Wadī‘ah di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan strategi promosi untuk menjaga loyalitas anggota sekaligus menarik minat masyarakat. Sumber dana hadiah berasal dari keuntungan usaha Kospin, bukan dari tabungan anggota, dan seluruh kegiatan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan DSN-MUI. Kedua, Praktik pemberian hadiah bonus dan hadiah pada program “Ketiban Dobel Rejeki” sebagian ketentuannya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 86/2012, namun masih terdapat ketidaksesuaian terkait waktu pemberian hadiah, penetapan kepada nasabah yang ingkar, serta hadiah pada simpanan DPK yang tidak boleh menjadi kebiasaan (urf’) yang tidak sesuai ketentuan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI 86/XII/2012en_US
dc.subjectKoperasi Syariahen_US
dc.subjectWadīahen_US
dc.subjectHadiahen_US
dc.titleImplementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Dalam Praktik Pemberian Hadiah Pada Penghimpunan Dana Di Koperasi Syariah (Studi Kasus Takop Wadiah Di Kospin Jasa Syariah Cabang Warung Buncit)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
12-21111085.pdf
  Restricted Access
2.41 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
12-21111085_Publik.pdf
  Restricted Access
2.1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.