Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/593
Title: Kontrak Dan Komersialisasi Musik Dalam Kajian Hukum Islam Studi Hukum Perbandingan
Authors: Mochammad Atiq Fahmi, 214610171
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Hasanudin
Issue Date: 2017
Publisher: Pascarajana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kesepakatan dan perbedaan pedapat antara ulama tentang lagu dan musik. Ulama bersepakat bahwasanya lagu dan musik yang mengandung ungkapan keji dan syahwat adalah dosa hukumnya haram, mereka berbeda pendapat pada lagu dan musik yang bebas dari ungkapan keji dan perilaku dosa. Pada model lagu seperti ini ada ulama yang tetap mengharamkan secara mutlak, ada yang berpendapat haram dan halal tidak secara mutlak. Kelompok yang kedua ini terbagi pada tiga pandangan ; halal lagu tanpa musik, halal dengan alat musik tertentu dan haram dengan musik tertentu, ada juga yang menghalalkan lagu dengan jenis musik apapun. Berdasarkan pendapat ulama yang menghalalkan lagu dan musik ketika memenuhi syarat- syaratnya, maka transaksi apapun yang berkaitan dengan lagu dan musik diperbolehkan, selagi tidak melanggar rukun dan syarat transaksi secara syar‘i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research. ). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan informasi data dilalukan dengan menelaah bahan – bahan pustaka yang relevan dengan topik yang dibahas. Kemudian diolah dengan metode dekriptif analisis. Sumber primer dalam tesis ini adalah buku-buku yang secara khusus berbicara tentang musik dan dalil-dalilnya yaitu farh al-asma‘ bi rukhashi al-sima‘ dan ahâdîts dzammi al-malâhî wa al-ma‘âzif fî al-mîzân. Adapun sumber sekunder dalam tesis ini adalah kitab fiqih lainnya seperti kita Ihyâ ‘ulumu al-dîn. Salah satu fenomena terkini yang terjadi di masyarakat dunia umunya, Indonesia khususnya, adalah musik sudah terasa menjadi bagian hidup. Karena banyaknya permintaan untuk menjadi hiburan dalam setiap acara dan suasana tertentu, musik kini bernilai komersil. Keuntungan dari komersialisasi musik tidak hanya dinikmati oleh pribadi penyanyi atau tim bandnya saja, tetapi para pendukungnya seperti produser, manager, komposer, promotor, pencipta lagu, semuanya ikut menikmati keberhasilan dan keuntungan yang diraih, bahkan komersialisasi musik, hak ciptanya telah mendapat perlindungan negara dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 72 dan 73 UU. No. 19 2001. Melihat fenomena ini, sangat perlu untuk disikapi dengan cara pandang hukum Islam, bagaimanakah hukum transaksi musik ? dan bagaimanakah legalitas praktek kontrak musik ?
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/593
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
214610171-Mochammad Atiq Fahmi.pdf
  Restricted Access
214610171-Tesis3.26 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.