Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/668
Title: Homoseksualitas Dalam Al-Qur’an (Study Analisis Tafsir Al-Qurthubi)
Authors: Nur Kholifatul Husna, 12210491
Advisor: Ali Mursyid
Issue Date: 2016
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kehidupan modern yang cenderung bebas, terutama yang dilakukan oleh generasi pada saat ini terutama para remaja. Maraknya pergaulan bebas, menyebabkan terjadinya seks bebas yang tidak hanya dilakukan oleh sesama lawan jenis, namun juga sesama jenis. Penelitian ini membahas tentang salah satu bagian dari hubungan sesama jenis, yaitu homoseksual dalam al-Qur’an dengan analisis Tafsir al-Qurthubi. Fokus pembahasan penelitian ini adalah mengenai definisi homoseksual, pandangan para ulama terhadap homoseksual, dan homoseksual menurut Tafsir al-Qurthubi. Studi ini tergolong library research, dengan sifat penelitian kualitatif. Adapun sumber data primer yang digunakan adalah al-Qur’an al-Karim dan terjemahnya, serta kitab Tafsir al-Qurthubi. Sedangkan sumber data sekundernya adalah buku-buku, kamus, jurnal, dan lain sebagainya yang masih terkait dengan pembahasan. Adapun metode tafsirnya maudlui dalam mengumpulkan ayat-ayat yang berkaitan dengan homoseksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa, pertama, secara etimologi, homoseksual mempunyai arti memiliki kelainan yang sama. Sedangkan secara terminologi, berarti ketertarikan seksual untuk mengadakan hubungan seks dengan berjenis kelamin yang sama, baik laki-laki ataupun perempuan. Kedua, Adapun berdasarkan beberapa hadis yang terdapat dalam kitab al-Syarh al-Kabih li ibni Qudamah, terdapat pendapat yang beragam mengenai hukuman bagi orang yang melakukan homoseksual. Pertama, riwayat dari Ahmad mengatakan bahwa hukumannya adalah dirajam baik ia masih perawan atau janda. Kedua, riwayat kedua mengatakan bahwa hukumannya adalah hukuman zina sebagaimana zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Ketiga, ibnu Zubair berpendapat bahwa hukumannya adalah dibakar, sebagaimana riwayat dari Safwan bin Salim dari khalid bin al-Walid. Keempat, Al-Hakam dan Abu Hanifah berkata bahwa tidak ada hukuman baginya karena itu bukan tempat wath’i, tidak menyerupai farji. Ketiga, beberapa ulama diantaranya Ibnu Katsir, Nawawi al-Bantani, dan as-Suyuthi berpandangan bahwa orang-orang yang melakukan homoseksual, berhak menerima hukuman. Sedangkan menurut Ibn Qoyyim al-Jauziyyah dalam Raudhah al- Muhibbin wa Nuzhah al-Musytaqin, mengemukakan bahwa sebagian fuqaha berpendapat, tidak ada hukuman yang bisa di jatuhkan kepada si pelaku, sebab perbuatan itu hanya sekedar lari dari tabi’at dan perbuatan yang dianggap buruk, sehingga hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi pembuat syari’at untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Jika seseorang melakukan homoseks secara terus-menerus, maka dia bisa dibunuh sekedar sebagai pelajaran bagi yang lain. Keempat, Al- Qurthubi berpendapat bahwa para ulama sepakat tentang keharaman perbuatan homoseksual.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/668
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
12210491.pdf
  Restricted Access
3.22 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.