Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/687
Title: Kebebasan Beragama dalam Al-Qur`an (Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 256 Menurut Ibnu Katsîr, Wahbah Zuhailî dan Quraish Shihab)
Authors: Lu`luatul Ma`muroh, 13210525
Advisor: Ali Mursyid
Issue Date: 2017
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Latar belakang penulisan skripsi ini adalah keterkaitan penulis terhadap pokok pembahasan mengenai kebebasan beragama dalam Al- Qur`an dalam tafsir surat al-Baqarah ayat 256. Karena ayat al-Baqarah ayat 256 ini sering menjadi landasan adanya kebebasan beragama. Dengan ini penulis ingin meneliti apa yang mendasar adanya kebebasan beragama, namun demikian ayat ini sering disalahpahami sebagai dasar untuk mengatakan adanya kebebasan mutlak dalam beragama, padahal menurut para ulama ayat tersebut memang bicara tentang kebebasan beragama akan tetapi bukan kebebasan pindah agama, sedangkan menurut para ulama tidak ada kebebasan mutlak untuk pindah agama. Untuk pembahasan penelitian ini merujuk kepada Al-Qur`an melalui tiga mufassir, yaitu Ibnu Katsir, Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab. Bagaimana pendapat ketiganya makna mengenai kebebasan beragama dalam tafsiran surat al-Baqarah ayat 256 dalam tafsir Ibnu Katsir, al-Munir dan al-Misbah. Pada skripsi ini terdapat 2 rumusan yang akan dibahas, pertama yaitu kebebasan beragama menurut pandangan umum dan pandangan Islam (HAM PBB dan HAM OKI)? Yang kedua kebebasan beragama menurut para mufassir yaitu Ibnu Katsir dalam tafsirnya A-Quran al-Adzim, Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya al-Munir dan Quraish Shihab dalam tafsir al- Misbah.? Metode penenlitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (Library Research) maka penulis merujuk kepada Tafsir Al-Qur`an Al- Azhîm, Al-Munir dan Al- Mishbah. Kemudian didukung oleh data dari literature yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Data-data tersebut dikumpulkan kemudian mencari titik persamaan dan perbedaannya. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, kebebasan Bergama secara umum (inetrnasional) mengacu dalam pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya melakukannya beribadah dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain di muka umum maupun sendiri xvi Kedua, tafsiran surat Al-Baqarah ayat 256 menurut ketiga tafsir tersebut mengatakan kebebasan beragama memang ada dalam Islam tetapi hanya terkait dengan kebebasan memeluk agama atau berkeyakinan, orang memeluk Islam atau memeluk agama apapun tidak boleh atas dasar karena paksaan. Sehingga tidak boleh berdakwah kepada non muslim untuk memaksa supaya masuk Islam. Tetapi ketiga ulama tafsir tersebut tidak menjelaskan kebebasan berganti agama. Jadi tidk ada hak berganti agama, atau hak murtad dalam Islam. Ini berrbeda dengan konsep secara umum pasal 18 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), yang menyatakan adanya hak berganti agama
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/687
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
13210525.pdf
  Restricted Access
2.54 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.