Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/704
Title: Pernikahan Beda Agama Menurut Mufasir al-Qur`an (Studi Komparatif Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan, dan al- Mishbah)
Authors: Siti Pangestu Rahmatillah, 13210551
Advisor: Muhammad Ulinnuha
Issue Date: 2017
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Pernikahan adalah ikatan yang sah antara lelaki dan perempuan dengan akad yang di ucapkan, untuk mendapatkan pernikahan yang bahagia tentu harus dilandasi dengan akidah yang sama agar rumah tangga bisa harmonis dan tidak ada nya perbedaan kepercayaan. Namun dewasa ini tidak sedikit yang menikah berbeda keyakinan, padahal dalam al-Qur`an sudah mengharamkan pernikahan dengan non-muslim, berarti menandakan rasa kecintaan kepada manusia lebih besar dari pada rasa kecintaannya kepada Allah, hal ini membuat penulis ingin lebih tahu mengenai penafsiran surat al- Baqarah ayat 221 yang menjelaskan haramnya menikah dengan non-muslim, tetapi al-Maidah ayat 5 membolehkan menikah dengan non-muslim yang Ahli Kitab. Untuk itu penulis ingin meneliti mufasir al-Qur`an mengenai ayat tersebut , antara tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan dan al-Mishbah. Jenis peneltian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menjawab permasalahan yang ada melalui studi dokumen atau pustaka (library research) dengan merujuk pada data primer dan sekunder.Sumber data primer yang penulis gunakan adalah Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Tafsir Raudhah al-„Irfan fi Ma‟rifah al-Qur`an dan Tafsir al-Mishbah. Sementara data sekunder yang penulis gunakan adalah Fiqih Munakahat, Skripsi, buku-buku Ensiklopedia Al-Qur`an, serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan nonmuslim itu jelas haramnya, tetapi ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya menikah dengan wanita Ahli Kitab, begitupun ketiga tafsir ini berbeda pendapat, tafsir Fi Zhilalil Qur`an mengharamkan adanya pernikahan dengan non-muslim, baik itu Ahli kitab atau non-ahli Kitab, kemudian tafsir Raudhah al-„Irfan membolehkan tetapi bersyaratkan harus Ahli Kitab yang masih murni, tafsir al-Mishbah malah memakruhkan karena banyak madharatnya dibanding maslahatnya.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/704
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
13210551.pdf
  Restricted Access
3.04 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.