Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/753
Title: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Perspektif Al-Qur`an (Studi Komparatif Tafsir Al-Misbah dan Al- Huda)
Authors: Umiarti Karimah, 14210621
Advisor: Muhammad Ulinnuha
Issue Date: 2018
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Dewasa ini fenomena merajalelanya kekerasan dan pelanggaran hakhak asasi manusia yang semakin luas dan tidak mengindahkan etika moral dan kemanusiaan semakin bermunculan di Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan Pancasila khususnya sila kedua yang menjadi dasar bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Juga tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang menjadi agama mayortias pemeluknya di Indonesia, karena agama Islam bersifat Rahmatal lil ‘âlamîn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Al-Qur`an menjelaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Tafsir Al-Misbah dan Al-Huda, dengan harapan bisa menumbuhkan semangat perikemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara khususnya untuk umat islam di Indonesia. dan untuk merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian telaah pustaka ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber data primer yaitu Tafsir Al-Mishbâh dan Al-Huda dan data sekunder berupa buku-buku yang relevan. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan penelusuran kepustakaan dan metode dokumentasi. Analisis data penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) dan teknik analisis deskripsi-komparasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)Pada QS. Al-Isra [17]: 70, Quraish Shihab berpendapat bahwa ayat ini adalah salah satu bukti pandangan Islam mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). (2) Pada QS. An- Nisa [4]: 1, benang merah penafsiran ini adalah bahwa penafsiran Quraish dan Bakri sama, yakni manusia tercipta dari satu keturunan, maka semua manusia sama. (3) Pada QS. An-Nahl [16]: 90, Quraish Shihab dan Bakri Syahid sependapat bahwa Allah memerintahkan hamba-hambaNya untuk berbuat adil. Bakri memberi judul penafsirannya dengan judul Pokokpokoking budi-pekerti kang utama. (4) Pada QS. Al-Baqarah [2]: 256, Quraish Shihab dan Bakri Syahid sepakat bahwa ayat ini adalah larangan untuk memaksakan kehendak orang lain dalam meyakini sebuah agama. (5) Pada QS. An-Nisa [4]: 148, secara global penafsiran kedua mufassir ini sama, yakni adanya larangan berkata buruk terhadap orang lain, kedua mufassir ini hanya berbeda pada keterangan serta batasan mengenai apa itu perkataan buruk, dan diperbolehkan berkata buruk dengan sebuah batasan yang seperti xvi apa. (6) Pada QS. Al-An‟am [6]: 108, Quraish Shihab menafsirkan ayat ini bahwa ayat ini adalah ayat larangan untuk mencaci kepercayaan kaum musyrik, sedang Bakri menafsirkan sebagai larangan memaki sesembahan selain Allah, tidak spesifik menyebut kaum musyrik seperti yang dijelaskan Quraish. (8) Pada QS. Ali-„Imran [3]: 103, Quraish dan Bakri sepakat bahwa ayat ini tentang larangan berselisih dan bertengkar. Hanya saja, Quraish langsung menyebutkan bahwa Allah melarang berselisih layaknya orangorang Yahudi dan Nasrani, sedangkan Bakri tidak menjelaskan tentang siapakah orang-orang yang berselisih tersebut. Dan penafsiran kedua mufassir sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua Pancasila.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/753
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
14210621.pdf
  Restricted Access
5.17 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.