Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/792
Title: Penafsiran Ayat Hirȃbah dalam Al-Qur'an (Pendekatan Tafsir Maqȃshidî)
Authors: Putri Hilyah Aulawiyah, 15210688
Advisor: Ali Mursyid
Issue Date: 2019
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Penerapan hukum pidana Islam seringkali dianggap kejam dan tidak sesuai dengan konsep HAM. Di antaranya adalah tindak pidana hirâbah yang kini kian diperluas pemaknaannya oleh fuqaha kontemporer. Penafsiran berbasis maqâshidî yang belakangan ini marak dibahas oleh kalangan akademisi dianggap mampu menjembatani kesenjangan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Tafsir at- Tahrîr wa at-Tanwîr dan tafsir Rawâi' al-Bayân Tafsîr al-Âyât al-Ahkâm min Al- Qur'an dianggap sebagai tafsir yang berbasis maqâshidî. Oleh karena itu dalam skripsi ini penulis berusaha mengkaji penafsiran ayat hirâbah dalam tafsir at-Tahrîr wa at-Tanwîr dan tafsir Rawâi' al-Bayân Tafsîr al-Âyât al-Ahkâm min Al-Qur'an, serta berusaha mengungkapkan sisi maqâshid pada ayat hirâbah dalam kedua tafsir tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menemukan data-data berupa makna dan hukum hirâbah menurut para fuqaha dan penafsiran hirâbah pada tafsir yang berbasis maqâshidî. Kemudian data disajikan secara deskriptif-analitis yaitu mendeskripsikan akar kata dan hukum pidana hirâbah, kemudian menganalisa ayat hirâbah (Surat Al-Mâidah ayat 33-34) dalam tafsir at-tahrîr wa at-tanwîr karya Ibnu 'Âsyûr dan tafsir rawâi' al-bayân tafsîr al-âyât al-ahkâm min Al-Qur'an karya Muhammad 'Ali ash-Shâbûnî. Analisa yang digunakan menggunakan langkah penafsiran maqâshidî, yaitu dengan analisis kebahasaan, identifikasi makna ayat, eksplorasi maqâshid asy-syarî`ah, dan kontekstualisasi makna. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ayat hirâbah ditafsirkan Ibnu 'Âsyûr sebagai suatu tindakan membunuh dengan menggunakan senjata dengan tujuan untuk merampas harta, hukumannya adalah pilihan salah satu dari bunuh, salib, potong tangan dan kaki secara bersilangan, atau dibuang ke daerah lain, dan jika muhârib bertobat sebelum tertangkap maka bisa menggugurkan had hirâbah namun tidak dengan hal yang berhubungan dengan hak manusia, seperti harta dan darah. Sedangkan ash-Shâbûnî menafsirkan ayat hirâbah dengan makna yang lebih umum, yaitu tidak terbatas pada membawa senjata dan merampas harta, akan tetapi segala tindakan yang mengganggu dan merusak baik itu hanya menakut-nakuti ataupun tindakan yang lebih besar dari pada perampokan dan pembunuhan, mengenai hukuman hirâbah ash-Shâbûnî hanya memaparkan beberapa pendapat ulama tanpa mentarjihnya, sedangkan mengenai pertobatan muhârib, ash-Shâbûnî mengungkapkan bahwa Allah memberi ampunan bagi pelaku hirâbah yang bertobat sebelum tertangkap. Adapun sisi maqâshid dalam penafsiran Ibnu 'Âsyûr adalah dengan mengungkapkan maqâshid Al-Qur'an dengan mengungkapkan `illah sabab an-nuzûl dan `illah pensyariatan hukuman hirâbah melalui analisis makna ayat dan kondisi historis. Sedangkan sisi maqâshid dalam penafsiran ash-Shâbûnî lebih menitikberatkan pada hikmah pensyariatan, yaitu dengan pengungkapan nilainilai kemaslahatan bagi semua pihak. Keduanya tidak membuat keringanan mengenai hukuman hirâbah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/792
Appears in Collections:Skripsi S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15210688.pdf
  Restricted Access
3.33 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.