IIQJKT-R Collection:http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1012024-03-06T06:29:16Z2024-03-06T06:29:16ZPengelolaan Zakat di KSPPS BMT dan Kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Māl wa Tamwīl Al-Fath} IKMI Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan)Lu’luil Ma’nun, 19110979http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/33692024-02-05T02:20:31Z2023-01-01T00:00:00ZTitle: Pengelolaan Zakat di KSPPS BMT dan Kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Māl wa Tamwīl Al-Fath} IKMI Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan)
Authors: Lu’luil Ma’nun, 19110979
Abstract: Zakat dikelola oleh lembaga BAZNAS, UPZ, dan LAZ. Selain itu, BMT juga mengelola zakat. Namun, dalam mengelola zakat, ditemukan permasalahan berupa penyimpangan dana ZIS oleh Baitul ma>l, belum optimalnya pengelolaan zakat, dan masih ada yang belum sesuai dengan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan penelitian: (1) mengetahui mekanisme pengelolaan zakat melalui BMT pada UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, (2) mengetahui praktik pelaksanaan pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI (3), dan mengetahui kesesuaian praktik pengelolaan zakat di lembaga tersebut pada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jenis penelitian ini kualitatif berupa studi kasus melalui pendekatan penelitian empiris. Teknik Pengumpulan data berupa wawancara dan pengumpulan studi dokumentasi di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI. Sumber data penelitian berupa primer dan sekunder. Setelah data-data telah terkumpul penulis menganalisis dari segi reduksi data, penyajian data, dan ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian: (1) kewenangan BMT dalam mengelola harta Mal terdapat pada PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 14, 15, dan 16, mengikuti peraturan yang berlaku dalam mengelola zakat, yaitu UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (2) praktik pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI dengan cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan melalui empat program yaitu Insan Sehat, Insan Cerdas, Insan Mulia, dan Insan Mandiri. (3) praktik pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI sudah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dalam bentuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.2023-01-01T00:00:00ZAnalisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dalam Produk Cicil Emas Pada Aplikasi BSI MobileWanda Rizka Islamiati Punu, 19111001http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/33682024-02-05T02:24:44Z2023-01-01T00:00:00ZTitle: Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dalam Produk Cicil Emas Pada Aplikasi BSI Mobile
Authors: Wanda Rizka Islamiati Punu, 19111001
Abstract: Emas menjadi investasi yang paling digemari kaum milenial, bahkan dianggap sebagai jenis investasi yang paling menguntungkan. Bagi masyarakat, emas merupakan barang bernilai elastisitas tinggi, karena memiliki harga jual yang terus mengalami kenaikan secara perlahan. Dapat dibuktikan melalui hasil survei pada tahun 2021 yang menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk melakukan investasi emas lebih tinggi daripada investasi lainnya. Kini, masyarakat dapat melakukan investasi emas dengan pembelian cicilan, yang secara operasional telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Bank Syariah Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan layanan cicil emas yang dinamakan BSI Cicil Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Produk BSI Cicil Emas pada aplikasi BSI Mobile, dan juga bagaimana kesesuaian mekanismenya dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh berdasarkan pengumpulan informasi melalui observasi dan wawancara kepada pihak nasabah BSI Cicil Emas dan juga salah satu Pawning Sales Officer BSI cabang setempat. Adapun sumber data primer didapatkan dari Al-Qur’an, Hadis, Fatwa DSN-MUI, dan wawancara. Sedangkan data sekunder didapatkan dari studi dokumentasi berbentuk buku, kepustakaan, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) BSI Cicil Emas menggunakan praktik jual beli murabahah dan rahn. Dimana jual beli murabahah terjadi ketika proses pembelian emas, dan akad rahn terjadi ketika proses cicilan nasabah. (2) Hasil menunjukkan bahwa semua prosedur BSI Cicil Emas, mulai dari pengajuan hingga proses cicilannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai karena emas bukan merupakan alat tukar resmi di Indonesia, juga harga cicilan BSI Cicil Emas tidak bertambah pada saat jatuh tempo, emas yang dijadikan jaminan oleh pihak bank, dan emas tidak diperjualbelikan selama proses cicilan. Dengan kata lain, semua ketentuan Fatwa DSN-MUI telah ditaati dan tidak ada landasan dalam Fatwa DSN-MUI yang dilanggar.2023-01-01T00:00:00ZPenerapan Sistem Ekoproteksi dalam Unit Usaha di Pondok Modern Gontor Kampus 3 Darul Ma’rifat Perspektif Maqa>s}id Syari>ah”Nabila Yatino Putri, 19110980http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/33672024-02-05T02:26:17Z2023-01-01T00:00:00ZTitle: Penerapan Sistem Ekoproteksi dalam Unit Usaha di Pondok Modern Gontor Kampus 3 Darul Ma’rifat Perspektif Maqa>s}id Syari>ah”
Authors: Nabila Yatino Putri, 19110980
Abstract: Penerapan sistem ekoproteksi dalam unit usaha di Pondok Modern Gontor 3 Darul Ma'rifat, dilihat dari perspektif maqa>s}id syari> ‘ah. Latar belakang penelitian ini adalah masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan maqa>s}id syari> ‘ah, khususnya dalam aspek memelihara harta, yang tercermin dari ketidakmenghadirkan saksi dalam transaksi hutang piutang pada penelitian sebelumnya. Dalam Islam konsep saksi dalam transaksi hutang piutang adalah sesuatu yang dianjurkan untuk memastikan ke absahan untuk menghindari pertikaian yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem ekonomi proteksi dalam unit usaha tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip maqa>s}id syari> ‘ah, terutama dalam menjaga harta.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berupa wawancara terfokus dengan pendekatan normatif sosiologis di unit-unit usaha yang ada di Pondok Modern Gontor Kampus 3 Darul Ma’rifat. Data primer penelitian ini melalui wawancara kepada pengelola unit usaha dengan observasi langsung, dan analisis dokumen terkait data sekunder berasal dari literatur yang berkaitan dengan objek penelitian yang di bahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Penerapan sistem ekoproteksi di Unit Usaha Pondok Modern Gontor Kampus 3 Darul Ma’rifat menunjukkan bahwa sistem ekoproteksi ini secara positif mendorong keadilan ekonomi, dan menciptakan kemaslahatan bersama bagi berbagai pihak yang terlibat, serta memiliki potensi meningkatkan stabilitas unit usaha dengan mengurangi resiko finansial yang tidak terduga.
Kedua, penerapan sistem ekonomi proteksi di Pondok Modern Gontor Kampus 3 Darul Ma’rifat telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip maqas}id syar> ‘ah dan telah memenuhi kelima indikator maqas}id syari ‘ah.2023-01-01T00:00:00ZPengaruh Literasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Penggunaan Produk Kosmetik Bersertifikasi Halal (Studi Kasus Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta)Farah Aulia Lasangka, 19111007http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/33662024-02-05T02:27:42Z2023-01-01T00:00:00ZTitle: Pengaruh Literasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Penggunaan Produk Kosmetik Bersertifikasi Halal (Studi Kasus Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta)
Authors: Farah Aulia Lasangka, 19111007
Abstract: Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya masyarakat muslim menyumbang angka yang cukup besar sebagai pelaku konsumen, salah satunya dalam industri kosmetika. Di Indonesia banyak sekali merek kosmetik yang beredar di pasaran, kriteria utama bagi seorang muslim dalam memilih produk baik untuk dikonsumsi ataupun digunakan dilihat dari aspek kehalalannya. Pengetahuan dan pemahaman terkait literasi hukum ekonomi syariah merupakan solusi bagi konsumen muslim agar tetap berada di koridor yang tepat dan mematuhi rambu-rambu syariat dalam praktik memilih produk kosmetik. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bagaimana tahapan sertifikasi halal dalam perspektif yuridis di Indonesia dan apakah literasi hukum ekonomi syariah berpengaruh dalam penggunaan produk kosmetik bersertifikasi halal pada Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif berupa asosiatif dengan pendekatan kausalitas dan menggunakan kuesioner sebagai instrumen penelitiannya. Objek penelitian yaitu Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta dan mengambil sampel sebanyak 120 responden.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, tahapan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia memiliki alur yang cukup panjang, biaya sertifikasi halal ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan sertifikat halal yaitu pelaku usaha, dan bagi pelaku usaha mikro an kecil biaya tersebut dapat dibantu oleh pihak lain. Dengan adanya sertifikasi halal produk yang telah dilakukan oleh para pelaku usaha, masyarakat selaku konsumen dapat memilih dan menggunakan produk-produk yang telah bersertifikasi halal MUI ditandai dengan adanya label halal pada kemasan produk. Kedua, literasi hukum ekonomi syariah memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap penggunaan produk kosmetik bersertifikasi halal di kalangan Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur‘an (IIQ) Jakarta. Namun adanya sertifikasi dan labelisasi halal produk kosmetik yang telah dilakukan oleh pihak produsen ternyata masih belum menjadi alasan utama mahasiswa untuk memilih dan menggunakan produk-produk kosmetik yang telah memenuhi standar kehalalan oleh MUI.2023-01-01T00:00:00Z