<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>IIQJKT-R Collection:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1644" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1644</id>
  <updated>2026-04-23T01:33:41Z</updated>
  <dc:date>2026-04-23T01:33:41Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Design  Thinking Untuk Bisnis Berkelanjutan  (Inovasi untuk Masa Depan)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4238" />
    <author>
      <name>Willy Arafah, Fitria Madaniah Prasetyo</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4238</id>
    <updated>2025-10-03T06:13:02Z</updated>
    <published>2025-09-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Design  Thinking Untuk Bisnis Berkelanjutan  (Inovasi untuk Masa Depan)
Authors: Willy Arafah, Fitria Madaniah Prasetyo
Abstract: Buku ini hadir sebagai sebuah ikhtiar untuk&#xD;
memberikan pemahaman sekaligus panduan praktis mengenai&#xD;
bagaimana pendekatan Design Thinking dapat diintegrasikan ke&#xD;
dalam strategi bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan.&#xD;
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks mulai&#xD;
dari perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, disrupsi teknologi,&#xD;
hingga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap praktik bisnis&#xD;
yang bertanggung jawab muncul kebutuhan akan model inovasi&#xD;
yang tidak hanya berfokus pada profit jangka pendek, melainkan&#xD;
juga keberlanjutan jangka panjang. Pada titik inilah, Design Thinking&#xD;
menawarkan kerangka berpikir kreatif, kolaboratif, dan empatik&#xD;
yang mampu menghasilkan solusi inovatif bagi berbagai masalah&#xD;
bisnis sekaligus menjaga harmoni dengan lingkungan dan&#xD;
masyarakat.&#xD;
Buku ini disusun untuk menjembatani teori dan praktik.&#xD;
Pembaca tidak hanya diajak memahami konsep dasar dan prinsipprinsip Design Thinking, tetapi juga diperkenalkan pada studi kasus,&#xD;
strategi implementasi, serta berbagai inspirasi inovasi berkelanjutan&#xD;
yang dapat diterapkan di berbagai sektor industri. Dengan demikian,&#xD;
buku ini diharapkan menjadi referensi bagi akademisi, praktisi bisnis,&#xD;
wirausahawan, maupun pengambil kebijakan yang ingin&#xD;
menghadirkan inovasi dengan dampak positif bagi masa depan.</summary>
    <dc:date>2025-09-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4237" />
    <author>
      <name>Amad Sudiro, Mella Ismelina Farma Rahayu</name>
    </author>
    <author>
      <name>Markoni, Willy Arafah</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4237</id>
    <updated>2025-10-03T06:07:39Z</updated>
    <published>2021-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis
Authors: Amad Sudiro, Mella Ismelina Farma Rahayu; Markoni, Willy Arafah
Abstract: Untuk memahami metodologi penelitian hukum, kita harus&#xD;
terlebih dahulu membongkar paradigma yang seringkali&#xD;
menyederhanakannya menjadi sekadar kumpulan teknik&#xD;
pengumpulan data. Metodologi bukanlah daftar tugas yang harus&#xD;
dicentang, melainkan sebuah kerangka berpikir sistematis yang&#xD;
memandu seorang peneliti dari lahirnya sebuah pertanyaan hingga&#xD;
penemuan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara&#xD;
ilmiah. Ini adalah disiplin yang menjembatani filsafat ilmu dengan&#xD;
praktik penelitian di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah&#xD;
yang diambil memiliki dasar logis, koheren, dan valid. Tanpa&#xD;
pemahaman mendalam tentang metodologi, seorang peneliti&#xD;
berisiko tersesat dalam lautan data yang luas, menghasilkan&#xD;
kesimpulan yang rapuh atau bahkan keliru.&#xD;
Kerangka kerja metodologis berfungsi sebagai cetak biru&#xD;
bagi seorang arsitek pengetahuan hukum. Sebagaimana arsitek tidak&#xD;
bisa membangun gedung pencakar langit hanya dengan tumpukan&#xD;
batu bata dan semen tanpa desain yang matang, peneliti hukum&#xD;
tidak dapat membangun argumen yang kokoh tanpa metodologi&#xD;
yang terstruktur (Langbroek et al., 2017). Metodologi memberikan&#xD;
struktur pada proses berpikir, menentukan bagaimana masalah akan&#xD;
didekati, data apa yang relevan untuk dikumpulkan, bagaimana data&#xD;
tersebut akan dianalisis, dan bagaimana temuan akan&#xD;
diinterpretasikan. Oleh karena itu, pilihan metodologi akan secara&#xD;
fundamental membentuk seluruh arsitektur penelitian dan menentukan kekuatan serta kelemahan dari bangunan argumen&#xD;
yang dihasilkan.</summary>
    <dc:date>2021-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Qawa'id Fiqiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari'ah Kontemporer (Mu'amalat, Maliyyah, Muashirah)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4213" />
    <author>
      <name>Syarif Hidayatullah</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4213</id>
    <updated>2025-08-04T09:34:59Z</updated>
    <published>2012-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Qawa'id Fiqiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari'ah Kontemporer (Mu'amalat, Maliyyah, Muashirah)
Authors: Syarif Hidayatullah
Abstract: Qawa'id fighiyyqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengetahui dan menyelesaikan berbagai masalah&#xD;
aktual yang belum diselesaikan hukumnya dalam Al-Qur'an&#xD;
dan hadis, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah&#xD;
kontemporer, misalnya dalam menentukan hukum giro wadi'ah,&#xD;
mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh (hutang-piutang),&#xD;
bai' salam, bai' istishna' dan lain-lain dari produk perbankan&#xD;
syariah atau mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah dan&#xD;
tabarru' yang diaplikasikan pada asuransi syariah, atau produk-produk lainnya dari lembaga keuangan  Dengan kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah) tersebut dan&#xD;
yang lainnya, semua produk dalam transaksi keuangan syariah&#xD;
kontemporer boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam, baik pada perbankan dan asuransi syariah, maupun pada produk-produk lembagalembaga keuangan syariah yang lainnya.</summary>
    <dc:date>2012-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Praktik Perbankan Syariah</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4212" />
    <author>
      <name>Syarif Hidayatullah</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4212</id>
    <updated>2025-08-04T09:29:25Z</updated>
    <published>2017-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Praktik Perbankan Syariah
Authors: Syarif Hidayatullah
Abstract: sistem ekonomi¹ dunia. Bunga² telah diterima sebagai&#xD;
sesuatu kewajaran dan bahkan dianggap sebagai salah satu ciri&#xD;
perekonomian modern. Bunga juga telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat ekonomi untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam proses perputaran keuangan dan kegiatan bisnis. Sementara bank³ sebagai lembaga perantara&#xD;
 antara sektor riil dan moneter telah terdesain sedemikian rupa untuk mengelola bunga supaya bisa merangsang investasi, tabungan&#xD;
dan kredit. Dengan kata lain, bank dan bunga adalah dua kata&#xD;
yang inheren. Fenomena ini sudah menjadi ciri dan urat nadi&#xD;
kehidupan bis pisnis&#xD;
 dan gan sehari-hari dalam rangka&#xD;
menggerakkan&#xD;
 perdagangan, industri&#xD;
 dan aktivitas ekonomi&#xD;
lainnya di&#xD;
 seluruh&#xD;
 penjuru dunia,&#xD;
 ttimbul pendapat&#xD;
 umum&#xD;
bahwa tidak mungkin ada sistem pert rbankan Islam kararena ada sistem pe persoalan bunga merupakan unsur utama dalam urusan bank&#xD;
modern untuk membiayai operasinya.&#xD;
Dalam pelaksanaannya perbankan konvensional dengan&#xD;
2&#xD;
sistem ribawî lazim melakukan penyimpangan dana yang&#xD;
terhimpun dari masyarakat, selain ditanamkan pada pemberian kredit (sektor riil) juga ditanamkan pada sektor lainnya seperti mencari bunga dengar membeli surat berharga dan tindakan&#xD;
spekulatif seperti jual beli valas. Akibat dari kegiatan tersebut perkembangan sektor keuangan akan lebih cepat dibandingkan&#xD;
dengan sektor riil, karena dana yang ada cenderung diputarputar pada sektor keuangan dan hanya sedikit yang menyentuh&#xD;
sektor riil. Keadaan inilah yang membuat terjadinya&#xD;
pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy) yang&#xD;
membawa kepada krisis dan distabilitas ekonomi.</summary>
    <dc:date>2017-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

