<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>IIQJKT-R Collection:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1716" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1716</id>
  <updated>2026-04-03T12:32:15Z</updated>
  <dc:date>2026-04-03T12:32:15Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Histoire, société  et études islamiques  au 21e  siècle</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3709" />
    <author>
      <name>Nadirsyah Hosen, Ahmad Rofii</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3709</id>
    <updated>2024-07-25T07:50:34Z</updated>
    <published>2024-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Histoire, société  et études islamiques  au 21e  siècle
Authors: Nadirsyah Hosen, Ahmad Rofii
Abstract: In manyMuslim countries,the aspiration for public shariahas been embodied in the establishment of sharia (Islamic law) in legal systems, or even in its constitu-tionalization. The call for public sharia has been the subjectofincreasinginterest in political and legal scholarship. It is widelydisputed whether Islamic lawcan or cannotbelegitimatelyaccommodated in the public sphere.&#xD;
The problem of public shariapertains to its legitimacy in aconstitutional sys-tem. In this regard, the coreissue in the relationship between constitutionalism and Islamiclaw centers on whether Islamiclaw can be publiclyimplemented and if so, how such an implementation can be normatively justified. This chapter attempts to examine this issue.Itcriticallyexamines models of the relationship be-tween constitutionalism and Islamic lawbywhich the state’ssupport of Islamic lawcan or cannot be religiouslycompatible with constitutionalism. In particular, this chapter suggests acritical examination of so-called ‘Islamic constitutional-ism’,¹ aprevailing concept identified with strong religious constitutionalism.&#xD;
To this end, the chapter firstly discusses the relevance of constitutionalism to Islamiclaw.Itdiscusses the general context in which modern Islamic lawhas en-gagedwith constitutionalism. Secondly, the chapter examinesreligiousjustifica-tions, proposed by Muslim scholars, in different models of constitutionalism, which this chapter calls exclusive secularism, strongreligiosity,inclusive secular-ism, and moderate religiosity.The chapter proposes four Islamic paradigms of jus-tification under those models. It argues that despitethe orthodoxy of Islamic con-stitutionalism, secular constitutionalism with its two versionscould also be an Islamicallyjustified model of constitutionalism. This would implythe pluralization</summary>
    <dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Kompetensi Pemahaman Qirâ’at Al-Qur’an Mahasiswi IIQ Jakarta</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2539" />
    <author>
      <name>Romlah Widayati, Ali Mursyid</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2539</id>
    <updated>2023-04-15T07:45:51Z</updated>
    <published>2014-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Kompetensi Pemahaman Qirâ’at Al-Qur’an Mahasiswi IIQ Jakarta
Authors: Romlah Widayati, Ali Mursyid
Abstract: Penelitian ini berjudul Kompetensi Pemahaman Qirâ’at&#xD;
Mahasiswi IIQ Jakarta. Penelitian ini memiliki nilai penting minimal&#xD;
karena beberapa alasan: Pertama, karena Qirâ’at al-Qur’an adalah&#xD;
salah satu mata kuliah yang menjadi ciri khas IIQ Jakarta, selain&#xD;
tahfizh, nagham, rasm, ulumul Qur’an dan Tafsir. Meneliti ilmu&#xD;
Qirâ’at di IIQ Jakarta adalah sesuatu yang tepat dan signifikan.&#xD;
Kedua, meneliti mahasiswi IIQ Jakarta, berarti juga meneliti&#xD;
mahasiswi asal DKI Jakarta, karena dari penelitian ini, diketahui&#xD;
bahwa jumlah mahasiswi IIQ yang berasal dari DKI Jakarta&#xD;
mencapai 23 % setiap tahunnya.. Artinya meneliti mahasiswi IIQ&#xD;
terkait erat dengan meneliti mahasiswi asal DKI Jakarta.&#xD;
Masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah: (1) Sejauh&#xD;
mana kompetensi dan penguasaan Ilmu Qirâ’at mahasiswa IIQ&#xD;
Jakarta? (2) Bagaimana Metode Pengajaran yang tepat untuk&#xD;
pembelajaran Ilmu Qirâ’at? (3) Bagaimana pengaruh latar belakang&#xD;
pendidikan terhadap tingkat penguasaan mahasiswa terhadap mata&#xD;
kuliah ilmu Qirâ’at ? (4) Bagaimana keberadaan mahasiswi asal DKI&#xD;
Jakarta di IIQ dan bagaimana pula kompetensi Ilmu Qirâ’at mereka?&#xD;
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian itu,&#xD;
penelitian ini menggunakan pendekatan normative dan pendekatan&#xD;
empiris. Pendekatan normative diperlukan untuk mendapatkan&#xD;
gambaran tentang bagaimana metode dan model pengajaran Ilmu&#xD;
Qirâ’at dilakukan, terutama berdasarkan pengalaman dan teori yang&#xD;
ada. Sedangkan pendekatan empiris diperlukan untuk melihat&#xD;
sejauhmana tingkat kompetensi dan penguasaan mahasiswa IIQ&#xD;
Jakarta terhadap pengusaan Qirâ’at. Penelitian ini juga&#xD;
menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitiatif sekaligus. Ini&#xD;
yang disebut dengan penelitian kombinasi (mixed methods), dengan&#xD;
analisa dan penyajian secara deksriptif analitis.&#xD;
Dari hasil penelitian ini ditemukan hal-hal berikut: Pertama,&#xD;
Kompetensi mahasiswa Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta bidang&#xD;
Qira’at sangatlah baik. Indikatornya adalah bahwa nilai ujian ilmu&#xD;
Qira’at para mahasiswa lebih banyak yang mendapatkan nilai sangat&#xD;
baik dan baik. Konpetensi sangat baik dan baik ini meliputi&#xD;
pengetahuan teori qira’at dan parkatekknya (tathbiqnya).&#xD;
Kedua, Pengajaran yang tepat untuk mengajarkan Ilmu Qira’at&#xD;
bagi mahasiswi IIQ Jakarta adalah dengan cara pengajaran ilmu&#xD;
qirâ’at persis pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in, yang dilakukan&#xD;
iv&#xD;
dengan sistem talaqqi, atau musyafahah (Rasulullah saw dengan para&#xD;
sahabat atau berhadapan langsung antara guru dengan murid).&#xD;
Ketiga, berdasarkan penelitian melalui angket tentang latar&#xD;
belakang mahasiswa dan nilai mata kuliah yang diperoleh mahasiswa&#xD;
berlatar belakang pesantren dan bukan pesantren menunjukkan&#xD;
bahwa: latar belakang pendidikan pesantren atau bukan pesantren&#xD;
tidak memiliki signifikansi pada kompetensi, penguasaan atau nilai&#xD;
prestasi mahasiswi IIQ Jakarta dalam bidang Qira’at. Karena&#xD;
memang, mahasiswa baik lulusan pesantren atau bukan lulusan&#xD;
pesantren, faktanya membuktikan mereka bisa mendapatkan nilai&#xD;
sangat baik, dan ada juga yang nilainya sekedar baik saja. Begitu juga&#xD;
mahasiswa lulusan non pesantren, yang nilainya sangat baik juga&#xD;
banyak dan ada juga yang nilainya sekedar baik saja. Jadi, baik&#xD;
lulusan pesantren maupun bukan lulusan pesantren, kemampuan&#xD;
mahasiswi IIQ Jakarta di bidang Qira’at, rata-rata sangat baik dan&#xD;
baik, tidak ada yang cukup saja atau bahkan buruk.&#xD;
Keempat, mahasiswa IIQ Jakarta, khusus yang berasal dari DKI&#xD;
Jakarta, jumlahnya 23% dari jumlah seluruhnya. Artinya keberadaan&#xD;
mahasiswi asal DKI Jakarta di DKI, cukup seginifikan, dan artinya&#xD;
proses pembelajaran di IIQ memiliki urgensi dan arti signifikan bagi&#xD;
upaya pencerdasan generasi muda DKI. Ini ditambah lagi, fakta&#xD;
membuktikan bahwa Sementara itu untuk mahasiswa IIQ asal DKI&#xD;
Jakarta, yang secara keseluruhan adalah 23 % dari jumlah seluruh&#xD;
mahasiswi IIQ, ternyata juga menunjukkan kualitas kempetensi Ilmu&#xD;
Qira’at nya juga membanggakan, 53 % diantaranya mendapatkan&#xD;
nilai A, dan 47 % mendapat nilai B. Tidak ada yang prestasi atau&#xD;
kompetensinya buruk (C)</summary>
    <dc:date>2014-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Sejarah, Qirâ’ât dan Tafsir Al-Qur’an di Maroko (Sebuah Studi Pendahuluan)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2538" />
    <author>
      <name>Ali Mursyid</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2538</id>
    <updated>2023-04-15T07:30:11Z</updated>
    <published>2014-12-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Sejarah, Qirâ’ât dan Tafsir Al-Qur’an di Maroko (Sebuah Studi Pendahuluan)
Authors: Ali Mursyid
Abstract: Maroko, negeri Islam yang terletak di wilayah Barat Arab&#xD;
(Maghrib ‘Arabî) ini menarik untuk dikaji. Selain karena memang&#xD;
studi mengenai berbagai kajian Islam dari negeri ini belum banyak&#xD;
dimunculkan, juga karena negeri ini memberi warna yang berbeda&#xD;
dan khas dalam kajian keislaman.&#xD;
Makalah ini, berusaha melakukan studi pendahuluan terhadap&#xD;
salah satu tema kajian Islam di Maroko, yaitu mengenai sejarah,&#xD;
qirâ’at dan tafsir Al-Qur’an di Maroko. Sejarah yang dimaksud&#xD;
adalah bagaimana Al-Qur’an masuk ke Maroko dan bagaimana&#xD;
penyebarannya. Sementara untuk qirâ’ât dan tafsir Al-Qur’an diulas&#xD;
perkembangannya tahap demi tahap dari awal perkembangannya.&#xD;
Studi pendahuluan ini bertujuan untuk membuka cakrawala para&#xD;
pembaca tentang kekayaan kahzanah Islam dan studi Al-Qur’an di&#xD;
Maroko, yang masih perlu dikaji lebih dalam dan lebih luas lagi.
Description: Al-Fanar: Jurnal Ulum al-Qur’an dan Hadis, ISSN: 2085-8175, Vol. 6 No. 2&#xD;
Desember 2014, terbit dengan menyajikan 6 (enam) artikel ilmiah. Salah satu di&#xD;
antaranya adalah artikel ilmiah yang ditulis oleh Ali Mursyid, dengan judul Sejarah,&#xD;
Qira’at dan Tafsir al-Qur’an di Maroko (Sebuah Studi Pendahuluan). Artikel yang&#xD;
merupakan hasil penelitian penulisnya di Maroko ini ditulis dalam 23 halaman (61-&#xD;
84).&#xD;
Artikel ilmiah yang ditulis dosen IIQ ini, berusaha melakukan studi pendahuluan&#xD;
terhadap salah satu tema kajian Islam di Maroko, yaitu mengenai sejarah, qirâ’at&#xD;
dan tafsir Al-Qur’an di Maroko. Sejarah yang dimaksud adalah bagaimana Al-Qur’an&#xD;
masuk ke Maroko dan bagaimana penyebarannya. Sementara untuk qirâ’ât dan&#xD;
tafsir Al-Qur’an diulas perkembangannya tahap demi tahap dari awal&#xD;
perkembangannya. Studi pendahuluan ini bertujuan untuk membuka cakrawala para&#xD;
pembaca tentang kekayaan kahzanah Islam dan studi Al-Qur’an di Maroko, yang&#xD;
masih perlu dikaji lebih dalam dan lebih luas lagi.</summary>
    <dc:date>2014-12-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Mendiskusikan Konstruksi Kritik Tafsir; Sejarah, Bentuk, Landasan Hukum, Prinsip dan Parameternya (Discussing the Construction of Interpretation Criticism;History, Form, Legal Basis, Principles and Parameters)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2514" />
    <author>
      <name>Muhammad Ulinnuha</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2514</id>
    <updated>2023-03-20T03:18:41Z</updated>
    <published>2023-01-20T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Mendiskusikan Konstruksi Kritik Tafsir; Sejarah, Bentuk, Landasan Hukum, Prinsip dan Parameternya (Discussing the Construction of Interpretation Criticism;History, Form, Legal Basis, Principles and Parameters)
Authors: Muhammad Ulinnuha
Abstract: Tulisan ini berusaha mengetengahkan diskursus kritik tafsir; mulai dari definisi,&#xD;
sejarah, landasan hukum hingga prinsip dan parameter kritiknya. Untuk mendapat&#xD;
gambaran yang jelas, digunakan pendekatan historis dengan metode deskriptiffilosofis. Studi ini sampai pada kesimpulan bahwa kritik tafsir merupakan&#xD;
langkah-langkah ilmiah dan sistematis untuk melakukan analisis, evaluasi dan&#xD;
penilaian terhadap tafsir Al-Qur’an. Secara normatif, landasan hukum kritisisme&#xD;
penafsiran dapat dilacak dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi, pendapat sahabat&#xD;
dan kaidah-kaidah ilmiah. Adapun prinsip dan parameter kritik tafsir yang&#xD;
perlu dipedomani adalah bersikap adil dan proporsional, bersikap moderat,&#xD;
mengetahui aspek qaṭ‘īyāt, tidak melanggar ijma‘ (konsensus), memperhatikan&#xD;
norma adat (al-‘urf), memperhatikan konteks (siyāq), mempertimbangkan maslahat,&#xD;
dan menggunakan ilmu logika (manṭiq).</summary>
    <dc:date>2023-01-20T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

