<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>IIQJKT-R Community:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8</id>
  <updated>2026-08-04T20:47:06Z</updated>
  <dc:date>2026-08-04T20:47:06Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Implementasi Konsep Manajemen dan Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Rumah Sakit Islam dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.107 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati Jawa Tengah)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4838" />
    <author>
      <name>Luthfi Wildani, 219420374</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4838</id>
    <updated>2026-07-27T08:38:08Z</updated>
    <published>2024-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Implementasi Konsep Manajemen dan Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Rumah Sakit Islam dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.107 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati Jawa Tengah)
Authors: Luthfi Wildani, 219420374
Abstract: Berlandaskan fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, untuk mencukupi syarat suatu RS sebagai rumah sakit syari’ah, ada dua komponen vital yang mesti dipenuhi, yakni manajemen serta pelayanan. Komponen menejemen mencakup 11 dimensi nilai-nilai syariah, dan komponen pelayanan mencakup 13 dimensi nilai-nilai syariah yang diterapkan rumah sakit.&#xD;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi konsep manajemen dan pelayanan rumah sakit syariah di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati serta relevansinya terhadap fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 serta mengetahui peluang dan tantangan mengimplementasikan rumah sakit syariah di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati.&#xD;
Peneliti melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi konsep manajemen dan pelayanan rumah sakit syariah di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati dan seperti apa relevansinya terhadap fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016. Peneliti mendapatkan referensi utama dari fatwa yang berkaitan dan data dari RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati. Sedangkan referensi tambahan diambil dari studi literatur, misalnya jurnal dan pustaka yang berkaitan dengan rumah sakit syariah. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sudah menerapkan beberapa poin manajemen rumah sakit syariah. Dari 11 aspek manajemen, 2 unsur yang belum terlaksana sempurna, yaitu penggunaan obat-obatan, makanan, minuman dan kosmetik yang halal; yang kedua, penggunaan jasa lembaga keuangan. Kedua, RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sudah menerapkan sebagian nilai-nilai pelayanan rumah sakit syariah; dari 13 aspek pelayanan, 3 unsur yang belum terpenuhi. Ketiga, Peluang mengimplementasikan konsepsi RS syari’ah di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sangat besar manfaatnya dan menjadi pioneer RS syari’ah di kawasan Pati raya; Adapun tantangannya ada di Sumber Daya Manusia (SDM).</summary>
    <dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dan Kepatuhan Syariah pada Lembaga Amil Zakat (Analisis Implementasi di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4837" />
    <author>
      <name>Ahmad Rifat Mathar, 223420466</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4837</id>
    <updated>2026-07-27T08:26:12Z</updated>
    <published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dan Kepatuhan Syariah pada Lembaga Amil Zakat (Analisis Implementasi di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat)
Authors: Ahmad Rifat Mathar, 223420466
Abstract: Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan implementasi prinsip good corporate governance (GCG) dan kepatuhan syariah pada dua Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) terkemuka di Indonesia, Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat. Di tengah tantangan seperti potensi fraud dan rendahnya kepercayaan publik, tata kelola yang baik dan kepatuhan syariah menjadi fondasi krusial bagi LAZNAS. Latar belakang yang kontras, di mana Dompet Dhuafa lahir dari inisiatif masyarakat sipil sementara Baitulmaal Muamalat dibentuk oleh korporasi perbankan syariah, menjadi dasar analisis untuk memahami bagaimana asal usul kelembagaan tersebut memengaruhi model tata kelola, pendekatan operasional, dan strategi dalam menjaga amanah dana umat.&#xD;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, termasuk laporan tahunan dan peraturan internal, serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan di kedua lembaga. Analisis difokuskan pada perbandingan penerapan lima prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Keadilan), implementasi good amil governance (GAG) yang mencakup aspek integritas dan kompetensi amil, serta mekanisme penjaminan kepatuhan syariah dalam seluruh proses, dari penghimpunan hingga pendayagunaan dana sesuai fatwa MUI dan peraturan perundang undangan yang berlaku.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lembaga telah menerapkan GCG dan kepatuhan syariah dengan baik, meski dengan pola yang berbeda. Dompet Dhuafa cenderung menggunakan pendekatan tata kelola yang lebih organik dan berorientasi pada dampak sosial, sedangkan Baitulmaal Muamalat menampilkan model yang lebih terstruktur dan formal. Keduanya tetap sejalan dalam aspek fundamental seperti transparansi laporan, profesionalisasi amil, dan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa latar belakang kelembagaan memengaruhi bentuk implementasi tata kelola dan menghadirkan kekuatan serta tantangan masing-masing.</summary>
    <dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Implementasi Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam Pendistribusian Zakat oleh Baznas (Studi Kasus di Baznas Tangerang Selatan dan Baznas Bazis DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Selatan)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4819" />
    <author>
      <name>Putri Nurhayati, 219420370</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4819</id>
    <updated>2026-06-03T07:57:19Z</updated>
    <published>2024-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Implementasi Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam Pendistribusian Zakat oleh Baznas (Studi Kasus di Baznas Tangerang Selatan dan Baznas Bazis DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Selatan)
Authors: Putri Nurhayati, 219420370</summary>
    <dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806" />
    <author>
      <name>Ismi Azzahrah, 223420470</name>
    </author>
    <id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806</id>
    <updated>2026-04-18T08:01:01Z</updated>
    <published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)
Authors: Ismi Azzahrah, 223420470
Abstract: Industri makanan halal terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi pilar utama pelindungan konsumen sekaligus penggerak ekonomi. Namun, dinamika perubahan regulasi dan keberagaman pemahaman pelaku usaha menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap performa finansial industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi JPH dan pemahaman pelaku usaha terhadap peningkatan pendapatan industri makanan halal.&#xD;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) dengan desain sekuensial eksplanatori. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan time series (2016-2025) dan kuesioner kepada 100 responden, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui perangkat lunak Jamovi 26.44. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajerial PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia serta observasi lapangan untuk memperdalam hasil temuan kuantitatif secara yuridis-empiris.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi Jaminan Produk Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan industri. Kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan konsumen sehingga berdampak pada loyalitas pasar. (2) Pemahaman pelaku usaha berpengaruh positif terhadap pendapatan, namun secara parsial tidak signifikan. Secara simultan, regulasi dan pemahaman pelaku usaha berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Analisis kualitatif mengonfirmasi bahwa akselerasi sertifikasi halal dan skema kepatuhan berkelanjutan menjadi faktor penentu optimalisasi pendapatan. Disimpulkan bahwa integrasi regulasi yang efektif dan pemahaman mendalam pelaku usaha sangat krusial dalam mengimplementasikan prinsip halal di seluruh proses produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.</summary>
    <dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

