<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
  <channel>
    <title>IIQJKT-R Community:</title>
    <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/8</link>
    <description />
    <pubDate>Tue, 07 Apr 2026 15:08:49 GMT</pubDate>
    <dc:date>2026-04-07T15:08:49Z</dc:date>
    <item>
      <title>Pengaruh Syarat-Syarat ‘Illat Hukum Terhadap Perbedaan Pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Taimiyah dalam Hukum Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai (Analisis Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4709</link>
      <description>Title: Pengaruh Syarat-Syarat ‘Illat Hukum Terhadap Perbedaan Pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Taimiyah dalam Hukum Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai (Analisis Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai)
Authors: Ikhwanul Mujahidin, 221420435
Abstract: Penelitian ini membahas pengaruh syarat ʻIllat hukum terhadap perbedaan pendapat Ibnu Taimiyah dan jumhur ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, bertujuan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai karena tiadanya ʻIllat hukum dari emas.&#xD;
Terdapat dua pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai, yang pertama adalah Jumhur Ulama yang menyatakan haram hukumnya jual-beli emas secara tidak tunai dengan adanya dalil yang sharîh yang menyatakan tentang keharamannya dan yang kedua adalah pendapat Ibnu al-Taimiyyah yang menyatakan hukum jual-beli emas secara tidak tunai adalah mubah, dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas.&#xD;
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunaka data primer yang diperoleh dari Himpunan Fatwa DSN-MUI dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.&#xD;
Penelitian membuktikan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam hukum jual-beli emas secara tidak tunai dipengaruhi oleh syarat-syarat ʻIllat Hukum, Jumhur  ulama memandang bahwa tidak memungkinkan terjadinya perubahan hukum dalam jual-beli emas secara tidak tunai dari haram menjadi mubah dengan hilangnya ʻIllat Hukum dari emas karena tidak memenuhi syarat-syarat ʻIllat Hukum adapun Ibnu al-Taimiyyah memandang perubahan tersebut mungkin untuk terjadi.</description>
      <pubDate>Sun, 01 Jan 2023 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4709</guid>
      <dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Perdagangan Karbon di Indonesia Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 Ditinjau dari Maqasid As-Syari‘ah dan Green Economy</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4421</link>
      <description>Title: Perdagangan Karbon di Indonesia Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 Ditinjau dari Maqasid As-Syari‘ah dan Green Economy
Authors: Elsa Febiola Aryanti, 221420395
Abstract: Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen pasar yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara efisien dan terukur. Dalam konteks Indonesia, mekanisme ini telah diatur melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Namun, hingga saat ini masih sedikit kajian yang secara khusus menganalisis integrasi antara konsep green economy dan maqāṣid al-syarī’ah dalam perdagangan karbon sebagai bagian dari sistem hukum dan ekonomi nasional.&#xD;
Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana integrasi maqāṣid al-syarī’ah dan green economy dapat diterapkan dalam sistem perdagangan karbon di Indonesia, serta sejauh mana perangkat hukum yang ada, khususnya POJK No. 14 Tahun 2023, mendukung integrasi tersebut. &#xD;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif green economy dan maqāṣid al-syarī’ah dalam perdagangan karbon, mengkaji kesesuaian regulasi yang berlaku, dan memberikan kontribusi teoritis serta praktis dalam pengembangan sistem perdagangan karbon yang etis dan berkelanjutan.&#xD;
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa, literatur fikih muamalah, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan perdagangan karbon, green economy, dan maqāṣid al-syarī’ah. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan konsep-konsep dasar, membandingkan nilai-nilai Islam dengan prinsip green economy, serta menilai regulasi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perdagangan karbon dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah, selama dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi. Kedua perdagangan karbon dapat diintegrasikan dengan nilai–nilai green economy untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis dan etis. Ketiga, POJK No. 14 Tahun 2023 secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan green economy, baik dari sisi substansi maupun mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, integrasi antara pendekatan etis-keagamaan dan kebijakan pembangunan rendah karbon dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem perdagangan karbon yang bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga maslahat secara spiritual dan sosial.</description>
      <pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4421</guid>
      <dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Sistem Penjualan Langsung Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 dan Permendag RI Nomor 70 Tahun 2019 (Studi Kasus PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST) dan PT. K-Link Nusantara)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4420</link>
      <description>Title: Sistem Penjualan Langsung Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 dan Permendag RI Nomor 70 Tahun 2019 (Studi Kasus PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST) dan PT. K-Link Nusantara)
Authors: Sholikhah, 223420473
Abstract: Tesis ini sejalan dengan penelitian Muḥammad Sofwan Jauhari, Abdul Ghoni, dan Fauzan Sugiyono, yang berjudul “Analisis Model Bisnis MLM Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 75 Tahun 2009: Studi Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Sebagai Alternatif Aman Dalam Menghindari Money Game”. Kedua penelitian ini menyoroti Fatwa DSN-MUI yang menetapkan 12 syarat untuk bisnis MLM Syariah atau PLBS dan membandingkan dengan bisnis ilegal money game, Ponzi dan sejenisnya. Perbedaannya, ketiga penulis jurnal fokus pada studi pustaka, sementara penulis, selain melakukan studi pustaka juga melakukan penelitian lapangan dan menggunakan rujukan lain, yaitu Permendag RI sebagai hukum positif.&#xD;
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi Fatwa, Perundang-undangan (Statute Approach) serta pendekatan Studi Kasus. Ketiga pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah materi muatan fatwa dan perundang-undangan, yaitu Fatwa DSN-MUI tentang PLBS dan Permendag RI tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer berupa dokumen perusahaan, terdiri dari Buku Kode Etik, marketing plan, starter kit, Legalitas Usaha, Sertifikat DSN-MUI, Sertifikat Anggota AP2LI dan APLI, serta dokumen lain. Data primer kedua berupa hasil wawancara dengan stakeholder di kedua perusahaan. Adapun data sekunder didapat dari berbagai literatur kepustakaan, pendapat para ahli, buku-buku dan karya tulis ilmiah, seperti disertasi, tesis, jurnal ilmiah, artikel, internet dan sumber daring lainnya.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana mekanisme Penjualan Langsung menurut Fatwa DSN-MUI dan Permendag RI, kesesuaian praktik bisnis PT BEST dan K-Link dengan dua regulasi tersebut, kesesuaian antara dua regulasi yang saling melengkapi serta perbandingan PLBS dengan bisnis ilegal money game dan sejenisnya.</description>
      <pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4420</guid>
      <dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Kepatuhan Syariah Lembaga Wakaf dalam Implementasi Fatwa Wakaf dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Publik (Studi Pada Organisasi Islam Muhammadiyah, NU, dan MUI)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4419</link>
      <description>Title: Kepatuhan Syariah Lembaga Wakaf dalam Implementasi Fatwa Wakaf dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Publik (Studi Pada Organisasi Islam Muhammadiyah, NU, dan MUI)
Authors: Erni Juliana Al Hasanah Nasution, 223420469
Abstract: Kesenjangan implementasi fatwa wakaf di Indonesia ditandai 393 kasus negatif wakaf (2020-2023), partisipasi rendah (6% dari 238 juta Muslim), dan indeks literasi wakaf 50,48 (kategori rendah), dan ketiadaan pengawasan syariah formal yang memadai.&#xD;
Penelitian bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi fatwa wakaf, mengukur kepatuhan syariah berdasarkan Waqf Core Principles, dan menganalisis dampak kebijakan publik. Metode mixed methods dengan 40 responden kuantitatif, 14 informan kunci, analisis 29 fatwa (1953-2024), dan Model Van Meter-Van Horn.&#xD;
Temuan mengungkap: Pertama, efektivitas implementasi bervariasi: Muhammadiyah "Efektif" (79,50%), MUI "Efektif" (76,75%), NU "Cukup Efektif" (73,75%). Kedua, kepatuhan syariah: Muhammadiyah "Sangat Patuh" (82,75%), MUI "Patuh" (78,50%), NU "Cukup Patuh" (71,75%) dengan korelasi kuat implementasi-kepatuhan (r = 0,742). Gap terbesar pada dimensi Dewan Pengawas Syariah (20,25%) kontras dengan konsensus universal informan tentang pentingnya DPS. Ketiga, dampak kebijakan publik "Sedang" (73,75%) dengan korelasi implementasi-kebijakan (r = 0,698).&#xD;
Penelitian mengidentifikasi tiga mekanisme transformasi fatwa: legitimasi syariah (MUI), implementasi praktik terbaik (Muhammadiyah), dan advokasi akar rumput (NU), serta mengembangkan model integrasi strategis berbasis kekuatan komparatif organisasi. Rekomendasi utama mencakup penerbitan Peraturan BWI tentang kewajiban DPS bertahap, formalisasi forum musyawarah multi-organisasi, dan program sertifikasi nazhir terintegrasi.</description>
      <pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4419</guid>
      <dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
  </channel>
</rss>

