Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1068
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Nur Izzah | - |
dc.contributor.author | Marissa Sherly Marselina, 16110840 | - |
dc.date.accessioned | 2020-09-11T04:34:58Z | - |
dc.date.available | 2020-09-11T04:34:58Z | - |
dc.date.issued | 2020 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1068 | - |
dc.description.abstract | Alasan peneliti melakukan penelitian ini adalah karna banyaknya angka perceraian di Pengadilan Agama Cibinong sehingga perlunya penulis lakukan penelitian agar dapat diketahui bagaimana mediasi di Pengadilan Agama Cibinong. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, metode ini digunakan karena cocok dan relevan dengan objek penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang bersumber dari data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, yang berasal dari buku-buku dan jurnal. Kesemua instrumen tersebut saling menunjang satu sama lain dan melengkapi sehingga diperoleh hasil yang lengkap dan akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Cibinong sudah efektiv sesuai teori tolak ukur efektivitas sebuah program, serta dalam prosedurnya mediasi di Pengadilan Agama Cibinong sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan meskipun yang menjadi kendala adalah masih banyak para pihak yang tidak beritikad baik dalam mengikuti proses mediasi padahal sudah di tentukan didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1), sehingga menjadikan mediasi di Pengadilan Agama Cibinong kurang maksimal karna para pihak yang tidak beritikad baik tersebut, hal ini dapat dilihat dari pernyataan beberapa hakim di Pengadilan Agama Cibinong.kemudian faktor yang pendukung dan penghambat proses pelaksanaan mediasi adalah Faktor para pihak, Faktor kuasa hukum, Faktor mediator, Faktor perkara, Faktor sarana Prasarana Pengadilan dan Faktor komitmen pimpinan, hakim dan pejabat pengadilan | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Mediasi | en_US |
dc.subject | Perkara Perceraian | en_US |
dc.title | Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2019) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
16110840.pdf Restricted Access | 4.31 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
16110840_Publik.pdf Restricted Access | 1.36 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.