Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1073
Title: Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Ijarah Pohon Mangga (Studi Kasus Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik)
Authors: Zumrotus Shobihah, 16110863
Advisor: Muzayyanah
Issue Date: 2020
Publisher: Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Abstract: Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia dapat melakukan berbagai macam transaksi akad untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan akad ijarah (sewa menyewa). Akad ijarah (sewa menyewa) merupakan alternatif yang sering digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di antara ijarah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Dimana dalam praktik ijarah ini yang menjadi objek sewa adalah pohon mangga dengan manfaat berupa buah yang dihasilkan. Pohon mangga merupakan tanaman yang dalam proses tumbuhnya sangat dipengaruhi oleh faktor alam yang terjadi, sehingga akan mempengaruhi buah pohon mangga yang dihasilkan. Transaksi tersebut selain menjadi kebiasaan merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme pelaksanaan akad ijarah pohon mangga di masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, (2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah pada penerapan akad ijarah pohon mangga yang terjadi di masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Adapun tujuan penelitian dalam penyusunan skripsi ini yang ingin penulis capai adalah (1) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad ijarah pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, (2) Untuk mengetahui tinjuan fikih muamalah terhadap penerapan akad ijarah pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Gresik. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dilakukan dengan cara pemilik pohon mangga yang mendatangi penyewa untuk menyewakan pohon mangganya ataupun sebaliknya. Dalam penyewaan pohon mangga dilakukan dengan menggunakan sistem tahunan. Sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dilaksanakan secara lisan dan berdasarkan kesepakatan xvi antara kedua belah pihak yang berakad yakni penyewa dan pemilik pohon mangga dengan menggunakan sistem pembayaran lunas di awal akad (2) Transaksi sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik adalah telah sesuai dengan kajian fikih muamalah didasarkan pada pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, sesuatu yang berevolusi/berkembang sedikit demi sedikit disertai dengan tetapnya pokok/basis barang hukumnya sama seperti manfaat dan dengan terpenuhinya seluruh ketentuan rukun dan syara dalam akad ijarah
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1073
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110863.pdf
  Restricted Access
2.32 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.